Pebriansyah Ariefana
Senin, 17 Agustus 2020 | 16:36 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat menginterogasi pelaku curas asal Cemani, Grogol, Eldo Septa Setianto di Mapolres setempat pada Senin (17/8/2020). (Indah Septiyaning W./Solopos)

Tak butuh waktu lama, Kapolres mengatakan pelaku akhirnya dibekuk polisi di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa HP merek Vivo Y, satu batu abu-abu yang digunakan korban, satu jaket merek New Probos warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan helm warna silver.

Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun," katanya.

Pelaku Eldo Septa Setianto mengaku niat jahatnya muncul saat melihat pasangan ABG pacaran di pematang sawah.

Dia lantas mengaku menjadi sebagai anggota Polsek Grogol.

Kemudian hasratnya untuk memperkosa korban karena tertarik dengan kemolekan tubuhnya yang saat itu berpakaian seksi.

"Pakaiannya seksi jadi saya niat ajak hubungan badan, tapi tidak mau. Sempat saya cium dan raba-raba, terus lari," katanya.

Eldo mengaku perbuatan itu baru kali pertama dilakukannya.

Dia pun menyesali akan perbuatannya dan siap menerima hukuman.

Baca Juga: Gadis 13 Tahun Diperkosa dan Dibunuh, Keluarga Klaim Lidahnya Dipotong

Load More