Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 17 Agustus 2020 | 16:36 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat menginterogasi pelaku curas asal Cemani, Grogol, Eldo Septa Setianto di Mapolres setempat pada Senin (17/8/2020). (Indah Septiyaning W./Solopos)

Pelaku sempat membawa korban mampir ke toko modern tak jauh dari lokasi.

Selanjutnya korban dibawa kembali ke lokasi pematang sawah.

Di lokasi itu pelaku hendak memperkosa korban. Namun korban berhasil melarikan diri dengan mengancam pelaku akan memucul kepalanya dengan menggunakan batu besar.

Atas kejadian ini korban melaporkannya kepada orangtua dan ditindaklanjuti dengan laporan ke Polisi.

Baca Juga: Gadis 13 Tahun Diperkosa dan Dibunuh, Keluarga Klaim Lidahnya Dipotong

"Kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kami berhasil melacak keberadaannya dari HP korban yang dibawa lari pelaku," katanya.

Tak butuh waktu lama, Kapolres mengatakan pelaku akhirnya dibekuk polisi di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa HP merek Vivo Y, satu batu abu-abu yang digunakan korban, satu jaket merek New Probos warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan helm warna silver.

Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun," katanya.

Pelaku Eldo Septa Setianto mengaku niat jahatnya muncul saat melihat pasangan ABG pacaran di pematang sawah.

Baca Juga: Pengadilan Malawi Hukum Polisi yang Perkosa 18 Wanita saat Bubarkan Demo

Dia lantas mengaku menjadi sebagai anggota Polsek Grogol.

Load More