Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:37 WIB
Ilustrasi obat kuat. [Suara.com/Achmad Ali]

Petugas juga mengamankan jamu sachet plastik sebanyak dua roll dan 1.200 renteng, sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak dan hanger karton 60 hanger.

"Kalau bahan jadi yang diamankan yaitu sebanyak 23 ribu kapsul siap edar dan sebanyak 150 sachet dengan rincian 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, ia menyebutkan jika isi yang terkandung dalam obat dan jamu yang dibuat oleh dua pelaku tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi untuk manusia.

Untuk itu, dua pelaku tersebut terancam Pasal 196 dan 196 UUD Nomor 36 Tahun 2008 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Beromzet Rp 15 Juta, Polisi Gerebek Pabrik Obat Kuat Ilegal di Surabaya

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More