SuaraJawaTengah.id - Terpidana kasus narkotika yang telah divonis 15 tahun karena menjadikan rumahnya di Depok sebagai pabrik ekstasi, Ami Utomo alias AU (42) telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karanganyar Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah pada Kamis (20/8/2020) malam.
Koordinator Lapas Se-Nusakambangan Erwedi Supriyatno menjelaskan, napi tersebut tiba di Dermaga Wijayapura pukul 21.55 WIB setelah menempuh perjalanan selama 6,5 jam dari Rutan Salemba dengan pengawalan ketat dari aparat.
"Napi AU langsung ditempatkan di Lapas Karanganyar yang merupakan lapas dengan kategori high risk. Ia sampai di Lapas sekitar pukul 23.05 WIB semalam dengan dikawal enam petugas kepolisian Rutan Salemba dan dari Direktorat Kamtib Ditjenpas," katanya saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Menurut Erwedi, napi tersebut menempati lapas yang menerapkan super maximum security hingga batas waktu tertentu tergantung dari assesment terkait perubahan perilaku dan penurunan resikonya.
Baca Juga: Cerita Napi Bisa Sulap Ruang VVIP Rumah Sakit Jadi Pabrik Ekstasi
"Napi ini menempati sel seorang diri, atau one man one cell. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resiko tinggi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ami Utomo (AU) narapidana Rutan Salemba yang ditangkap Polsek Sawah Besar karena memproduksi narkoba di salah satu rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat menyebarkan narkoba hasil produksinya di sekitaran Jakarta.
Proses tersebut dibantu oleh kurir berinisial MW yang juga sudah ditangkap oleh jajaran Polsek Sawah Besar.
"Pil ekstasi yang diproduksi AU disebarkan oleh kurirnya MW ini kemana-mana saja ke Jakarta Pusat, Barat karena kurirnya yang menjual. Pokonya masih sekitaran Jakarta," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Eliantoro mengungkapkan, AU dibantu MW ini bisa memproduksi 100 butir pil ekstasi dalam setiap harinya. Ratusan narkoba itu diedarkan oleh MW.
Baca Juga: Napi Buat Pabrik Narkoba di RS, Ami Utomo Produksi 100 Butir Ekstasi Sehari
"Kalau ekstasi dia kurang lebih sekitar 50 sampai 100 butir seharinya bisa diproduksi," ungkapnya.
Adapun terkait dengan motif, Eliantoro mengatakan, Ami memang sebelumnya menjadi terpidana dengan kasus serupa yakni menjadikan rumahnya di kawasan Depok sebagai pabrik ekstasi.
"Ya kalau motif memang karena dia ditahan karena kasus yang sama. Dia ditahan karena kasus yang sama dengan vonis 15 tahun diman yang bersangkutan baru menjalani dua tahun. Jadi memang posisinya ditahan dengan kasus yang sama," tutur Eliantoro.
Atas kasus itu dia pun divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Salemba.
Namun AU tak kapok, ia kembali terjerat kasus narkoba dan ditangkap bersama dengan kurirnya MW oleh Polsek Sawah Besar.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Kronologis eks Pemain Timnas Indonesia Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi Jadi Bandar Narkoba
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
Polisi Tetapkan Pengemudi Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka
-
Terungkap, Zul Zivilia Terpidana Kasus Narkoba Dapat Fasilitas Khusus di Lapas Gunung Sindur
-
Siapa Syakir Sulaiman? Eks Timnas Indonesia yang Ditangkap karena Jual Narkoba
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Adu Kekayaan para Calon di Pilgub Jateng 2024: Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin
-
Masjid Tanpa Kunci Khoiru Ummah: 24 Jam Menerima Tamu Allah
-
BRI Peduli Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Layanan Perbankan Dialihkan
-
Cuaca Ekstrem Picu Angin Puting Beliung dan Longsor di Banyumas, BPBD Imbau Warga Tetap Waspada
-
Kondisi Cuaca Semarang, Diprediksi Udara Kabur Hari Ini