SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Polres Sukoharjo membeberkan barang bukti pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo, Jawa Tengah. Barang bukti pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo itu dikirimkan ke Tim Labfor Polda Jateng pada Senin (24/8/2020).
Barang bukti itu yang dimiliki HT, lelaki 41 tahun yang merupakan sang pembunuh.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti baju, pisau yang digunakan untuk membunuh keempat korban, handphone, dompet dan kunci mobil serta mobil.
"Perkembangan kasus pembunuhan di Duwet hari ini kita kirimkan barang bukti autentik ke Labfor [Polda] Jateng," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Senin (24/8/2020).
Terkait ada penambahan barang bukti lain dari hasil pengembangan kasus pembunuhan keluarga Suranto, Kapolres mengatakan ada beberapa tambahan.
"Barang bukti tambahan akan kami sampaikan saat rekonstruksi," kata dia.
Polres Sukoharjo menangkap HT, pelaku pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Duwet, Baki, tiga jam setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) Sabtu (22/8/2020) dini hari kemarin.
Pelaku merupakan teman dekat korban yang memiliki utang puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Pisau Dapur Saksi Bisu Pembunuhan Satu Keluarga Sukoharjo
Pengungkapan kasus itu bermula saat korban Suranto, 42, dan istrinya bernama Sri Handayani atau Handa, 36, ditemukan bersimbah darah di ruang keluarga rumah mereka di RT 001/RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam.
Sementara kedua anaknya bernama Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan meregang nyawa di kamar.
Pada Minggu (23/8/2020), keluarga korban pembunuhan meminta polisi menjerat pelaku HT, 41, dengan pasal berlapis.
Keluarga juga meminta agar pelaku yang merupakan teman dekat korban juga dijatuhi hukuman mati.
Hal itu disampaikan penasihat hukum keluarga korban, Christiansen Aditya SH, kepada wartawan saat mendampingi keluarga memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolsek Baki.
"Keluarga minta pelaku ini dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, selain menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan. Keluarga juga berharap putusan majelis hakim nantinya mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan," kata dia saat itu seperti dilansir Solopos.com.
Berita Terkait
-
Rehabilitasi Situs Beteng Keraton Surakarta
-
Dikubur Satu Liang, 2 Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Tertangkap, Apa Motifnya?
-
Siswa MTS Sukoharjo Dibekali Jurus Ampuh Komunikasi Efektif di Era Digital!
-
Tragis! KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, 4 Tewas di Tempat
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemkab Sukoharjo, Ini Syarat Daftarnya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC