Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Agustus 2020 | 13:43 WIB
Mall Tentrem Semarang (Suara.com/Dafi)

Fajar menyesalkan kejadian tersebut, padahal sudah ada kebijakan yang mengatur kegiatan di tengah pandemi untuk Kota Semarang.

Perwal Nomor 57 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mengatur kegiatan masyarakat di masa pandemi.

"Dalam Perwal itu masyarakat sudah diminta tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan Civid-19," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta petugas keamanan di Tentrem Mall Semarang agar lebih tegas. Fajar khawatir nanti menimbulkan klaster baru di Kota Semarang.

Selain itu, ia mengingatkan agar warga mematuhi protokol Covid-19.

"Bagaimanapun ini adalah demi kemanan kita semua. Mari kita sama-sama saling menjaga melalui kepatuhan kita terhadap protokol Covid-19," ucapnya.

Untuk diketahui, Kota Semarang berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merupakan 20 kota yang masuk dalam kasus kumulatif tertinggi di Indonesia. Bahkan berdasarkan data yang sama, Kota Semarang menduduki peringkat ketiga kasus Covid-19 secara kumulatif, dibawah Surabaya dan Jakarta Pusat.

Kontributor : Dafi Yusuf

Baca Juga: Awalnya Batuk Pilek, 11 Orang dari Satu Keluarga Positif Corona di Sintang

Load More