SuaraJawaTengah.id - Media sosial diramaikan adanya rekaman video yang memperlihatkan semburan lumpur yang keluar dari dalam tanah.
Semburan yang disebut mirip dengan pusat lumpur lapindo tersebut disebut pengunggah terjadi di daerah Kesongo, Desa Gabusan, kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Pengunggah video, akun Twitter @Jogja_Uncover menyampaikan, rekaman video terkait peristiwa yang tersebar melalui aplikasi percakapan Whatsapp itu hingga saat ini belum diketahui penyebab pastinya.
Dalam rekaman amatir berdurasi 32 detik itu, memperlihatkan semburan diduga lumpur berwarna gelap menyembur dengan cukup kuat dari dalam tanah.
Baca Juga: Netizen Terancam Tak Bisa Live di Medsos, Paranormal Pun Angkat Suara
Tak hanya dari akun tersebut, dalam kolom komentar, salah satu netizen bernama @Ariefcahyono* juga turut mengunggah video serupa dengan jarak yang cukup jauh dari sumber semburan.
"Ini juga dapat dari WA group. Semoga segera ada tindakan dari siapapun yg bertangung jawab atas kejadian ini. Dan Semoga tidak meluas dan tidak ada korban jiwa," tulisnya.
Fenomena ini terbilang mirip dengan bledug Kuwu yang berada di Grobogan yang juga menyemburkan gas. Saat ini, video tersebut mendapatkan perhatian dari ratusan warganet di Twitter.
Sementara ada pula netizen lainnya yang mengaitkan fenomena ini dengan legenda yang ada di masyarakat.
"Legendanya bledug kuwu kan emang berhenti di Kesongo. Jaadi mungkin masih ada hubungannya, soalnya bentuknya mirip," tulis @Lutfijunior7**.
Baca Juga: Jadi Kasus, Ini 3 Adegan Panas Bidan AMW saat Live Tanpa Busana
Peristiwa ini dikabarkan menyebabkan beberapa warga keracunan. Sebelumnya, beberapa tahun yang lalu, pernah terjadi peristiwa serupa di Kesongo yang menewaskan satu orang.
Berita Terkait
-
Tanpa PC! Ini Cara Pindahkan Data WhatsApp ke Sesama HP Android
-
Viral Earbuds Berdarah, Ini Batas Aman Volume untuk Mendengarkan Musik
-
Cara Membuat Polling WhatsApp, Mudahkan Pengambilan Keputusan dalam Grup
-
Cara Mengobati Penyakit Salah Pencet Aplikasi Whatsapp di Iphone
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri