SuaraJawaTengah.id - Sebanyak delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinyatakan terpapar virus Covid-19. Hal tersebut diketahui dari hasil swab massal yang dilakukan Pemkab Cilacap pada tanggal 24 Agustus lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr Pramesti Griana Dewi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya kedepan ASN yang positif merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Ada 8 orang ASN di 5 OPD. Semuanya masuk wilayah Cilacap Tengah. Kalau dilihat kontak eratnya wilayah tersebut sampai 500 sekian. Itu adalah hasil tracing dari 5 OPD. Hasil tracing belum keluar hasil swabnya. Kita tunggu saja dulu," katanya saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Dari hasil delapan orang yang positif, terbagi dari beberapa tempat. Tiga yang positif dari wilayah kelurahan dan lima dari beberapa kantor dinas di Kabupaten Cilacap.
Baca Juga: Kisah Tragis 3 Pasien COVID-19 Bunuh Diri, Stress Terpapar Corona
"Semuanya OTG. Saat ini sedang isolasi mandiri dengan dipantau petugas kesehatan, semuanya kondisi baik," jelasnya.
Dampak dari adanya kasus positif di lingkungan ASN, pihak Pemkab Cilacap memberlakukan WFH bagi beberapa staf yang bekerja di kantor setempat. Hanya ada satu yang memindahkan pelayanan dari tatap muka menjadi online.
"Tidak ditutup, kita lihat situasinya kan di masing-masing kantor. Yang jelas semuanya mengurangi karyawan, jadi diberlakukan WFH. Sehingga tidak ditutup total tapi, setiap ruangan dikurangi 50 persen. Jadi yang masuk separuhnya supaya bisa menjaga jarak," ujarnya.
Kejadian kasus ASN yang positif pertama kali diketahui dari tanggal 1 September lalu. Setelah diketahui lalu Pemkab Cilacap mensterilisasi ruangan yang terdapat ASN positif.
"Begitu ketahuan ada yang positif ruangan langsung di disinfeksi semuanya. Terus memang ada kebijakan masing-masing kantor, disdukcapil itu memberlakukan pelayan tatap muka sementara ditunda, diganti dengan pelayanan online. Tidak ditutup total," terangnya.
Baca Juga: Daftar Skincare Bodong Terlaris dan Berita Kesehatan Populer Lainnya
Delapan ASN tersebut yang dinyatakan OTG tidak dirawat di Rumah Sakit. Hal tersebut mengikuti panduan terbaru yang diberlakukan oleh Pemkab Cilacap bagi pasien OTG.
"Kan kalau OTG dipanduannya yang terbaru itu, kalau tanpa gejala itu bisa isolasi mandiri di rumah selama 10 hari setelah di swab. Nah ini swabnya kan tanggal 24 Agustus lalu. Jadi senin besok sudah bisa dinyatakan selesai isolasi bagi ke delapan ASN ini," pungkasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?