Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 05 September 2020 | 14:23 WIB
One Krisnata (tiga dari kiri) saat mendaftar ke KPU (Foto: Solopos.com)

Sebelumnya, anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Klaten, Samsul Huda, mengatakan berbagai persyaratan pendaftaran paslon sudah disosialisasikan ke parpol pengusung atau pun liaison officer (LO). Hal itu termasuk kewajiban menyertakan hasil tes swab.

"Yang perlu diketahui, tes swab ini tidak menggugurkan calon. Jika ada yang positif dari hasil swab, yang bersangkutan cukup mendaftar dalam jaringan dari rumah," kata Samsul Huda.

Load More