SuaraJawaTengah.id - Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menemukan sebuah hotel di Kota Semarang menjadi tempat transaksi sabu. Hal itu terungkap setelah melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas Kelas 1 Kedungpane Kota Semarang.
"CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel Kota Semarang sebanyak dua paket sabu masing -masing100 gram," jelas Kapolda Jateng Kamis (10/9/2020).
Saat dilakukan penangkapan CG, didapati barang bukti berupa satu paket sabu berat brutto 101,3 gram.
Setelah dikembangkan pada Selasa (25/08/2020) pukul 01.00 WIB, Polda Jateng Tangkap Lagi tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 Kg Sabu dan Ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunaI Rp3 juta rupiah, timbangan digital, alat press dan koper.
"Dalam 2 hari sebanyak 9,1 Kg lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat indonesia." ungkapnya.
Satu paket sabu telah di letakan di suatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara sedangkan satu paket sabu lainnya akan di letakan di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang.
"Namun CG sudah terlanjur ditangkap terlebih dahulu,"ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti saru paket sabu berat brutto 101,3 gram kini diamankan oleh Jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka CG diancam dengan Pasa114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Dapat Asimilasi COVID-19, Reza Bukan Resmi Bebas dari Penjara
Kontributor : Dafi Yusuf
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Investasi Ketahanan Pangan, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Perbanyak Bantuan Bibit Pohon
-
Tuntutan 8,5 Tahun Bikin Suasana Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Ricuh
-
Dua Laga Nirgol, Fikron Afriyanto Ungkap Kunci Kokohnya Pertahanan Kendal Tornado FC
-
Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa
-
Nongkrong Seharian di Blok M Hub Makin Seru Bareng BRIZZI ARKIV