SuaraJawaTengah.id - Penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Hal itu terjadi setelah pemerintah melonggarkan karantina wilayah dan memilih opsi hidup berdampingan dengan virus Corona.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Solo pada 7 September 2020 menerbitkan Peraturan Walikota atau Perwali No.24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang juga membahas mengenai kebijakan isolasi wilayah.
Dalam pasal 10 Perwali dijelaskan Pemkot Solo berhak melakukan isolasi wilayah dengan lingkup perumahan, rukun tetangga, rukun warga, kampung, kelurahan, dan kecamatan.
Dilansir dari Solopos.com, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan isolasi wilayah didasarkan pada hasil temuan kasus positif Covid-19 melalui penyelidikan epidemiologi dan pengujian laboratorium.
Baca Juga: Aturan Karantina Wilayah Bervariasi, Turis di Inggris Kebingungan
Kebijakan isolasi wilayah itu dilaksanakan dengan memasang garis karantina dan dijaga terus menerus, serta dibatasi atau ditutup akses keluar masuk.
“Kami memasukkan kebijakan tersebut dalam Perwali agar semakin jelas ketentuannya. Selain itu, kasus transmisi lokal semakin banyak. Kami harus membuat kebijakan yang tegas untuk menekan angka persebaran virus SARS CoV-2,” kata Rudy, Rabu (9/9/2020).
Isolasi wilayah, sambung Rudy, sapaan akrab wali kota Solo, berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah.
Sehingga, Pemkot Solo berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat di tempat atau lokasi yang akan dilakukan isolasi wilayah, dan memberikan bantuan kebutuhan hidup dasar warga yang terkena isolasi wilayah.
Rudy menyampaikan saat isolasi wilayah digelar, setiap orang dilarang keluar masuk daerah tersebut. Setiap orang juga dilarang menghalangi isolasi wilayah yang dilaksanakan oleh Pemkot.
Baca Juga: Gibran-Teguh Resmi Mendaftar ke KPU
Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, Pemkot Solo berhak memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan upaya paksa untuk tetap berada di lokasi atau tempat yang terkena isolasi wilayah.
Berita Terkait
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
7 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Solo yang Tahan Lama, Laris Diburu saat Libur Lebaran
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Deretan Tempat Wisata di Solo untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tips Berkunjung
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?