SuaraJawaTengah.id - Majelis Hakim Pengadilan Purworejo menjatuhka vonis empat tahun penjara terhadap Totok Santoso, terdakwa kasus berita hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat karena mengklaim sebagai Raja Keraton Agung Sejagat.
Tak hanya itu, Fanni Aminadia (41) sang Ratu abal-abal turut vonis bersalah dengan kasus serupa dan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Dikutip Suara.com dari Solopos.com, vonis Raja dan Ratu palsu itu dilaksanakan secara online di tiga tempat berbeda, Selasa (15/9/2020). Sidang dipimpin hakim ketua, Sutarno, dari Pengadilan Negeri Purworejo.
Sementara terdakwa, Totok Santoso dan Fani Aminadia mengikuti persidangan dari Rutan Purworejo. Adapun jaksa penuntut umum bersama penasihat terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.
Berdasarkan hasil persidangan, hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menyiarkan berita bohong soal Keraton Agung Sejagat.
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan, Berdasarkan keputusan sidang, maka raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ini dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan 1,5 tahun," kata Hakim.
Putusan yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut Totok 5 tahun penjara, sementara Fanni 3,5 tahun.
Dalam kasus ini, Toto dan Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Meringkuk di Lapas, Ratu Kerajaan Agung Sejagat Fanni Punya Hobi Baru
Tag
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Bukan Sekadar Pindah Markas, Ini Alasan Java United Dibawa ke Semarang
-
Jateng Diibaratkan Gadis Cantik, Exco PSSI Khairul Anwar Siap Maju Calonkan Diri Pimpin PSSI Jateng
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Satu Menyerang, Satu Bertahan: Kisah Pemain Kembar yang Bersinar di MLSC Semarang
-
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Sandang Gelar Kanjeng Raden Haryo dari Keraton Surakarta