Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 15 September 2020 | 17:57 WIB
Warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, digegerkan oleh kemunculkan orang yang mengaku sebagai pemimpin Kerajaan Agung Sejagat alias KAS. [Facebook]

SuaraJawaTengah.id - Majelis Hakim Pengadilan Purworejo menjatuhka vonis empat tahun penjara terhadap Totok Santoso, terdakwa kasus berita hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat karena mengklaim sebagai Raja Keraton Agung Sejagat.

Tak hanya itu, Fanni Aminadia (41) sang Ratu abal-abal turut vonis bersalah dengan kasus serupa dan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

Dikutip Suara.com dari Solopos.com, vonis Raja dan Ratu palsu itu dilaksanakan secara online di tiga tempat berbeda, Selasa (15/9/2020). Sidang dipimpin hakim ketua, Sutarno, dari Pengadilan Negeri Purworejo.

Sementara terdakwa, Totok Santoso dan Fani Aminadia mengikuti persidangan dari Rutan Purworejo. Adapun jaksa penuntut umum bersama penasihat terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

Baca Juga: Meringkuk di Lapas, Ratu Kerajaan Agung Sejagat Fanni Punya Hobi Baru

Berdasarkan hasil persidangan, hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menyiarkan berita bohong soal Keraton Agung Sejagat.

"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan, Berdasarkan keputusan sidang, maka raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ini dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan 1,5 tahun," kata Hakim. 

Putusan yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut Totok 5 tahun penjara, sementara Fanni 3,5 tahun.

Dalam kasus ini, Toto dan Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Imbas Keguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Mengeluh Sakit di Penjara

Load More