SuaraJawaTengah.id - Raja dan Ratu Keraton Sejagat Purworejo akhirnya dijatuhi hukuman kurungan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan menyiarkan berita bohong soal Keraton Agung Sejagat.
Sang Raja Toto Santoso, 42, dijatuhi hukuman empat tahun. Sementara Ratu kerajaan Sejagat itu, Fanni Aminadia, 41, divonis 1,5 tahun penjara.
Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, sidang vonis kasus ini digelar secara online di tiga tempat berbeda, pada Selasa (15/9/2020).
Sidang dipimpin hakim ketua, Sutarno, dari Pengadilan Negeri Purworejo.
Baca Juga: Kelompok Pemuda Sumongari Galang Dana Mandiri Antisipasi Efek Covid-19
Sementara terdakwa, Toto Santoso dan Fani Aminadia mengikuti persidangan dari Rutan Purworejo.
Adapun jaksa penuntut umum bersama penasihat terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.
Berdasarkan hasil persidangan, hakim menyatakan terdakwa bersalah
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan.
Berdasarkan keputusan sidang, maka raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ini dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan 1,5 tahun.
Baca Juga: Bupati Purworejo Tegaskan Wilayahnya Belum Perlu Ajukan PSBB
Putusan yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Toto Santoso 5 tahun penjara sementara Fanni 3,5 tahun.
Berita Terkait
-
Silsilah Keluarga Yuli Hastuti, Cabup Termiskin di Indonesia yang Membangun Dinasti
-
Berapa Kekayaan Cabup Purworejo Yuli Hastuti? Viral Usai Disebut Calon 'Termiskin'
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
-
Kronologi 13 Orang Perkosa Anak di Bawah Umur di Purworejo, Hotman Paris Turun Tangan
-
Sosok Yuli Hastuti, Bupati Termiskin di Indonesia: Tak Punya Tanah dan Rumah Pribadi, Total Kekayaan Cuma Rp 367 Juta
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Mudik Tak Lagi Jadi Beban: Balik Rantau Gratis Angkat Martabat Pekerja Informal Jateng
-
Hampers Berkah UMKM Rumah BUMN Semen Gresik Catatkan Penjualan 1587 Paket, Omset Ratusan Juta Rupiah
-
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Indo Tropikal Sukses Tembus Pasar Ekspor
-
Hubungan Gelap Berujung Maut: Oknum Polisi Jateng Dipecat Usai Aniaya Bayi hingga Tewas
-
PSIS Semarang Siap Hadapi Persik, Targetkan Kemenangan untuk Jauhi Zona Degradasi