SuaraJawaTengah.id - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polresta Banyumas mengamankan FM (16) warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. FM diduga telah melakuan pencabulan terhadap korban dibawah umur.
Menurut Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, pelaku merupakan siswa salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Purwokerto.
Kemudian Ketiga korban merupakan siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial HC (10), RN (10) dan MN (9).
"Pelaku melakukan aksi tersebut pada Rabu (9/9/2020) sore di dalam Pos Kamling. Tersangka mencabuli korban dengan cara bujuk rayu menjanjikan akan memberi hadiah coklat silverqueen," katanya, Rabu (16/9/2020).
Awal mula kejadian terungkap saat orangtua salah satu korban curiga karena anaknya menangis. Ketika ditanya kemudian korban mengaku bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan dari tersangka.
"Mendengar kejadian tersebut pelapor mencari terlapor namun tidak ketemu. Sehari kemudian orangtua korban dapat menemukan pelaku dan menanyakan kebenaran cerita korban," ujarnya.
Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas dan di antar ke Unit PPA Polresta Banyumas.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," ucapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan perbuatannya karena sering menonton video porno. Perbuatannya juga sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir.
Baca Juga: RM Cabuli 3 Gadis Difabel, Tiap Korban Diimingi-imingi Uang Rp 5 Ribu
"Korban sementara ada tiga, tapi ada kemungkinan bertambah lagi. Masih kita lakukan pengembangan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya korban dijerat dengan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya di atas 7 tahun. Tidak ada diversi meskipun tersangka adalah anak di bawah umur," ujarnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
-
Dalam Kondisi Mabuk, YG Tega Cabuli Rekan Kerjanya di Kamar Mandi Indekos
-
Kelewatan! Sudah Nikah 10 Kali, Bapak Ini Tega Cabuli ABG Disabilitas
-
Jakarta Berlakukan PSBB, Pemkab Banyumas Bakal Aktifkan Karantina di Desa
-
Kronologi Kakek di Pandeglang Cabuli Anak Disabilitas Hingga Dua Kali
-
Ditinggal Istri, Kakek di Pandeglang Setubuhi Anak Penyandang Disabilitas
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan