Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 September 2020 | 17:50 WIB
Penonton menyaksikan dari atap mobil terbuka pada konser musik bertajuk Mahkota Charity Concert Drive-In di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

Sementara itu, ketua DPRD Kota Semarang sekaligus ketua tim kemenangan Hendrar Pribadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita), Kadarlusman mengatakan soal konser musik yang berhak mengeluarkan ijin adalah gubernur selalu ketua gugus tugas Covid-19. 

"Terkait apa saja yg bisa dilaksanakan dan tidak bisa dilaksanakan dalam kegiatan kampanye, KPU tentu tidak bisa membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya. 

Menurutnya, tim gugus tugas dan KPU merupakan dia pihak yang bisa menentukan. Hal itu disebabkan gugus tugas dan KPU yang paling tau kondisi di daerah masing-masing. 

"Yang paling tau itu gugus tugas dan KPU, dan yang mengizinkan juga mereka. Jadi mereka yang paling tau gimana kondisinya," imbuhnya. 

Baca Juga: Bahas Pilkada di Kantor Mahfud MD, KPU dan Bawaslu Dorong Kampanye Daring

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More