Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 September 2020 | 13:26 WIB
Ilustrasi masker (Unsplash)

SuaraJawaTengah.id - Dianggap masih bandel dan suka melanggar protokol kesehatan, mulai minggu depan warga Kota Semarang akan diberi sanksi tegas berupa menyapu sungai dan Tempat Pemakaman Umum (TPU). 

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwanto mengatakan, selama ini masih banyak warga Kota Semarang yang tidak mematuhi dan abai terhadap protokol kesehatan. Untuk itu, pihaknya akan memberi sanksi tegas untuk menyapu sungai dan TPU. 

"Mulai minggu depan kita akan mulai hukuman tersebut. Kalau ada 40 orang yang melanggar, kita akan bawa mereka ke TPU atau sungai," jelasnya kepada suara.com, Rabu (23/9/2020). 

Menurutnya, sanksi harus tegas, karena satu hari ini saja dalam waktu satu jam pelanggar protokol kesehatan di Kota Semarang mencapai 109 orang.

Baca Juga: Jokowi Tak Akan Tunda Pilkada, GNPF: Lebih Pentingkan Anak dan Menantu

Bahkan, jumlah tersebut bisa bertambah karena banyak yang diloloskan karena sudah tua. 

"Hari ini saja dalam waktu satu jam sudah ada ratusan pelanggar. Kita harus beri efek jera kepada pelanggar," ujarnya.

Fajar tak membantah jika memang, banyak warga yang sudah bosan dan jenuh karena  berbulan-bulan harus mentaati protokol kesehatan. Namun, ia mengimbau agar warga tetap taat protokol kesehatan untuk keamanan bersama.

"Karena sudah pada bosan, soalnya tujuh bulan gitu terus. Namun mau bagaimana lagi, Covid-19 harus kita hadapi bersama-sama melalui taat protokol kesehatan," ucapnya. 

Ia menambahkan, selama ini pelanggar protokol kesehatan paling banyak dari kalangan pemuda-pemudi yang usianya sekitar 15-35 tahun. Tentu ini menjadi perhatian untuknya.

Baca Juga: Petugas Pemakaman Pasien Covid-19 di Tegal Diserang Warga

"Kita rencanakan gandeng sejumlah karang taruna, ormas, dan dinas terkait seperti Disdik untuk menyosialisasikan rajin pakai masker," katanya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More