Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 27 September 2020 | 11:56 WIB
Petugas Bareskrim bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saat rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi. Jangka waktu pinjaman pendek. Serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.

Baca Juga: Kehabisan Duit Buat Pulang ke Lampung, SY Nekat Gadaikan Motor Sewaan

Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.

Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 sampai September 2020 mencapai 2.840 entitas.

32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Selain kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Baca Juga: Asyik, Gadai Tanpa Bunga Diperpanjang Sampai Akhir 2020, Mau Tahu Caranya?

Brpotensi merugikan masyarakat. Karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Load More