Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 sampai September 2020 mencapai 2.840 entitas.
32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Selain kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Brpotensi merugikan masyarakat. Karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasikan website entitas yang memiliki izin. Sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.
Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
• 2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;
• 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;
Baca Juga: Kehabisan Duit Buat Pulang ke Lampung, SY Nekat Gadaikan Motor Sewaan
• 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal;
• 25 lainnya.
Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota