Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 27 September 2020 | 20:47 WIB
Ketua DPD FSP KEP KSPI Jateng Ahmad Zainuddin melakukan aksi long march dari Semarang ke Senayan. [Foto: http://kspi.or.id/]

SuaraJawaTengah.id - Penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang selama ini terus dibahas oleh Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR-RI) membuat gerah aktivis serikat buruh.

Lantaran itu pula yang mendorong aktivis buruh asal Kota Semarang Ahmad Zainuddin melakukan longmarch menuju Senayan.

Perjalanan tersebut dimulai oleh Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) Jawa Tengah mulai Sabtu (26/9/2020).

Dimulai dari Sekretariat DPD FSP KEP Jateng di Jalan Sri Rejeki Timur VIII, Kota Semarang, Zainuddin menyatakan aksinya tersebut merupakan bentuk perlawanan buruh di Kota Atlas.

Baca Juga: 15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati

“Saya melakukan long march kali ini dalam rangka menolak Omnibus Law dan menuntut cabut klaster ketenagakerjaan, para pengkhianat yang ada di DPR RI seharusnya sadar bahwa mereka adalah perwakilan dari rakyat, maka klaster ketenagakerjaan harus segera dicabut. Ini adalah sebagai rangkaian perlawanan buruh di kota Semarang, di Jawa Tengah dan di Indonesia demi masa depan yang lebih baik”, jelasnya seperti dikutip dari situs https://kspi.or.id/.

Menurutnya, Omnibus Law lebih mematikan dibandingkan dengan Pandemi Virus Corona yang saat ini sedang melanda di Indonesia dan berbagai negara di dunia.

"Omnibus Law ini akan sangat mengancam terhadap anak cucu. Kalau Covid-19 bisa membunuh dalam satu generasi, namun Omnibus Law ini bisa mengancam sampai ke tujuh generasi," katanya.

Sementara itu, Sekjen FSPMI Riden Hatam Azis meminta kepada sejumlah perwakilan serikat pekerja untuk mendukung perjuangan Zainuddin.

Untuk diketahui, Baleg DPR RI terus membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pembahasan klaster ketenagakerjaan. Pembahasan tersebut sudah dimulai sejak hari Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah: Omnibus Law Ancaman Bagi Pendidikan dan Kebudayaan

Load More