SuaraJawaTengah.id - Klaster penyebaran Covid-19 tersebar dari mana saja. Bisa dari tempat kerja, keluarga, hingga acara hajatan.
Dilansir dari Solopo.com media jaringan Suara.com, Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo bakal memperketat aturan penyelenggaraan hajatan. Satgas mengizinkan hajatan di hotel maupun gedung pertemuan, namun dengan kuota terbatas.
Selain itu, tak boleh mengadakan kegiatan hiburan yang mengundang penyanyi karena ada kekhawatiran penyebaran droplet via mikrofon.
Kendati begitu, iringan musik atau band tetap boleh atau mengundang penari. Itu pun tarian yang tanpa kontak fisik antarpenari.
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan hal terpenting dalam penyelenggaraan hajatan itu adalah batasan waktu hanya dua jam, tidak boleh lebih.
Jumlah peserta atau tamu undangan juga ada pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Kemudian jumlah maksimal lain untuk gedung yang kapasitasnya besar seperti Grha Sabha, Alila, itu maksimal 600 orang. Itu sudah jadi kesepakatan dan tidak boleh lebih,” jelas Ahyani kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Batasan juga menyasar kegiatan hiburan malam seperti night club yang hanya boleh buka hingga pukul 01.00 WIB.
Pada Juni lalu, Pemkot Solo memberikan kelonggaran aturan dalam acara resepsi pernikahan.
Baca Juga: Bakal Ada Pelanggaran Protokol saat Kampanye, Bawaslu Diminta Konsisten
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan pengantin boleh tidak memakai masker saat di pelaminan.
Dalam pesta pernikahan tersebut pengantin, orang tua, dan besan boleh tidak memakai masker. Namun, pesta harus dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
“Pesta pernikahan ini sudah kami buatkan acuan. Pengantin, orang tua dan mertua tetap berada di pelaminan tanpa masker," terang Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo.
Jumlah kasus positif Covid-19 Kota Solo hingga Senin (28/9/2020) tercatat sebanyak 667 orang. Perinciannya, 39 kasus positif Covid-19 Solo rawat inap, 98 orang isolasi mandiri, 501 orang sembuh.
Sementara jumlah kasus Covid-19 yang meniggal dunia ada 29 orang. Jumlah ini bertambah satu orang pada Senin, yakni seorang perempuan lansia asal Kadipiro, Banjarsari.
Berita Terkait
-
Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
-
Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Pun Tak Sebanding Pengorbanan Nakes
-
BPS: Pasar Tradisional dan Angkot Paling Tidak Disiplin Protokol Kesehatan
-
Jenazah Istrinya Dimandikan 4 Petugas Laki-laki, Suami Lapor Polisi
-
Mural Covid-19 Hiasi Dinding Terowongan Stasiun Cawang
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain