Budi Arista Romadhoni
Selasa, 10 Maret 2026 | 12:19 WIB
Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya media sosial. (Dok. Suara,com)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Kudus mendukung kebijakan pembatasan medsos bagi anak di bawah 16 tahun, mulai berlaku 28 Maret 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari kejahatan digital seperti penipuan serta mendukung fokus belajar mereka.
  • Aplikasi berisiko tinggi akan berdampak, Pemkab Kudus siap sosialisasi setelah menerima petunjuk teknis pusat.

SuaraJawaTengah.id - Sebuah era baru dalam perlindungan anak di ruang digital akan segera dimulai. Pemerintah Kabupaten Kudus menyambut positif kebijakan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun, yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, diharapkan menjadi tameng ampuh bagi anak-anak dari berbagai dampak negatif dunia maya, sekaligus mendorong mereka untuk lebih fokus pada pendidikan dan masa depan.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menegaskan komitmen daerahnya.

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak," ujarnya ketika dimintai tanggapannya di Kudus, Selasa (10/3/2026).

Baginya, kebijakan ini adalah investasi jangka panjang. Ia berharap, "anak-anak nantinya semakin konsentrasi belajar untuk mempersiapkan diri menjadi generasi emas pada tahun 2045."

Kekhawatiran terhadap dampak negatif medsos pada anak-anak memang bukan isapan jempol. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan, menyoroti urgensi pembatasan ini.

"Usia anak-anak memang mengkhawatirkan jika dibiarkan bermain media sosial, karena rawan menjadi korban scamming atau penipuan maupun sasaran predator seksual," ujarnya.

Realitas pahit kejahatan digital yang mengintai anak-anak menjadi alasan kuat di balik dukungan penuh Diskominfo Kudus terhadap kebijakan ini. Pihaknya juga menyambut baik adanya pembatasan tersebut agar anak-anak tetap fokus pada pendidikan dan mempersiapkan masa depan mereka.

Pembatasan ini akan berdampak langsung pada akun anak di platform media sosial berisiko tinggi seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan lainnya, yang akan dinonaktifkan. Tujuannya jelas: "melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, serta potensi kecanduan."

Baca Juga: Kementerian BUMN Gelar Workshop untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai dalam Berkomunikasi dengan Masyarakat

Meskipun petunjuk teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait aturan ini belum diterima di daerah, Diskominfo Kudus telah siap bergerak.

"Apabila petunjuk teknis terkait aturan tersebut telah diterbitkan," kata Satria, "Diskominfo Kudus siap melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggandeng Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus serta pihak sekolah agar informasi tersebut dapat tersampaikan kepada para siswa."

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kudus, Moh. Zubaedi, secara pribadi juga mendukung kebijakan ini. "Petunjuk teknis dari Komdigi memang belum sampai di daerah, sehingga tindak lanjutnya juga masih menunggu surat edaran dari pusat," ujarnya.

Namun, ia menilai kebijakan ini "memiliki tujuan baik dalam menyiapkan generasi muda yang berkualitas." Zubaedi juga mengingatkan generasi muda agar "menggunakan media sosial secara bijak dan positif," karena "media sosial ibarat pedang bermata dua yang dapat memberikan manfaat sekaligus dampak negatif."

Dengan langkah ini, Kudus menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Pembatasan akses medsos diharapkan menjadi fondasi kuat bagi lahirnya generasi penerus yang cerdas, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Load More