SuaraJawaTengah.id - Seorang terpidana kasus penipuan berkedok "multi level marketing" (MLM) setelah berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Sebelumnya terpidana tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2010.
"Hari ini, kami berhasil menangkap seorang DPO atas nama Eliza Kartikasari Nur Faizah (42). Terpidana ini (tersangkut) perkara penipuan, Pasal 378 KUHP, disidangkan tahun 2010," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Kantor Kejari Purwokerto, dilansir dari Antara Rabu (30/9/2020) malam.
Ia mengatakan kasus penipuan tersebut dilakukan Eliza saat menjabat sebagai Komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana, yakni dengan cara menarik dana dari masyarakat melalui penawaran kredit mobil seperti halnya praktik MLM.
Dalam hal ini, kata dia, masyarakat yang disebut sebagai mitra menyetorkan uang sebesar Rp7,5 juta serta diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.
"Yang dijanjikan dari uang Rp7,5 juta, pada bulan kedua, seorang mitra yang sudah punya enam 'downline', ia akan diberikan Rp12,5 juta pada bulan kedua dan setiap bulan setelah itu, akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp3,5 juta," katanya.
Akan tetapi, kata dia, mitra-mitra tersebut tenyata tidak menerima apa pun yang dijanjikan oleh Eliza bersama suaminya yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana.
Menurut dia, hal itu disebabkan PT Bumi Moro Arta Kencana sebenarnya perdagangan dan distribusi alat-alat pertanian serta pupuk, sehingga sebenarnya dari sisi perizinan sudah menyimpang.
"Total kerugian dari mitra yang melapor saat kejadian ada 10 orang dengan nilai sekitar Rp374 juta," katanya.
Lebih lanjut, Kajari mengatakan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Eliza diputus dengan pidana 8 bulan penjara.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin
Oleh karena itu, jaksa mengajukan banding dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan pidana 2 tahun penjara namun Eliza selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi sebelum putusan atas kasasi tersebut turun, masa penahanan Eliza telah habis sehingga perempuan itu keluar dari tahanan.
"Setelah putusan Mahkamah Agung turun pada bulan November 2010, sudah inkrah, terpidana sudah di luar (tahanan), sehingga kami melakukan pencarian dan alhamdulillah hari ini (30/9) ditemukan," katanya.
Menurut dia, pencarian itu disebabkan putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Eliza tersebut menguatkan putusan pengadilan tinggi, yakni pidana penjara selama 2 tahun.
Ia mengatakan terpidana atas nama Eliza ditemukan pada hari Rabu (30/9), sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu perumahan yang masuk wilayah Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Setelah menjalani tes cepat (rapid test) dan melengkapi berkas, Eliza selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas untuk menjalani hukuman.
Berita Terkait
-
Berulang Kali Beraksi, Kawanan Pencuri 'Becak Hantu' di Medan Ditangkap
-
Bingung Pakai untuk Apa, Rubinah Akui Khilaf Belanjakan Uang Palsu
-
Sebanyak 17 Santri di Klaster Pesantren Banyumas Sembuh dari Covid-19
-
Ngaku Polisi Rampas Harta Pemotor, Pria Asal Madiun Ditangkap Polres Bantul
-
Pendeta Yeremia Ditembak, Tambah Daftar Tokoh Papua Meninggal Dunia
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli
-
BRI Peduli Bangun Saluran Air di Desa Depok, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan