SuaraJawaTengah.id - Jajaran Polresta Solo dibantu personel TNI menyita sebanyak 227 knalpot bising dalam operasi cipta kondisi jelang Pilkada 2020 ini pada Sabtu (3/10/2020) malam. Jumlah itu menjadi hasil sitaan knalpot brong terbanyak dalam beberapa bulan terakhir.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak kepada wartawan Minggu (4/10/2020) menyampaikan dalam operasi akhir pekan kemarin, jumlah sitaan kepolisian meningkat dua kali lipat. Pada pekan lalu, kepolisian menyita sebanyak 114 knalpot brong dalam operasi serupa.
“Meningkatnya hasil operasi knalpot brong atau knalpot yang melebihi ambang batas ini bukan prestasi saya. Tetapi, memang banyak saudara-saudara yang masih nekat menggunakan knalpot brong,” papar Kasatlantas dilansir solopos.com-jaringan suara.com.
Menurutnya, perolehan razia dengan jumlah hasil banyak tidak membuatnya bangga. Namun, hal itu justru mendorong kepolisian untuk terus semakin masif menggelar operasi knalpot brong. Ia berharap operasi yang intens digelar, dapat membuat masyarakat berpartisipasi menggunakan knalpot standar demi pengendara lain maupun masyarakat pada umumnya.
“Mari jadikan Kota Solo aman dan nyaman tanpa penggunaan knalpot brong. Juga iklim sejuk jelang Pilkada,” imbuh dia.
Tilang
Ia menjelaskan para pengguna kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang. Sementara itu, knalpot brong itu disita kepolisian. Kasatlantas menyebut dalam penindakan penggunaan knalpot brong kepolisian tidak asal-asalan. Namun, kepolisian telah menggandeng akademisi maupun Dinas Perhubungan untuk mengetahui tingkat batas desibel suara sesuai peraturan. Sehingga, pengguna knalpot brong itu juga mengerti pelanggaran yang ia lakukan.
Ia mengaku penggunaan knalpot brong memang tidak dilarang selama penggunaan sesuai peruntukannya seperti dalam kontes modifikasi sepeda motor maupun pertandingan balap secara resmi.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22/2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
Baca Juga: Jadi Alat Kampanye, Palson Pilkada Boleh Bagi-bagi Masker Bergambar Diri
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Ekonomi Syariah Masuk Hingga Level Desa
-
BRILink Agen Bisa Panen Emas dan Dapat Reward dari BRI, Cek Caranya
-
Jateng Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi Nasional
-
BRI Semarang A. Yani Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Demi Jaga Layanan Nasabah
-
BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000