SuaraJawaTengah.id - Jajaran Polresta Solo dibantu personel TNI menyita sebanyak 227 knalpot bising dalam operasi cipta kondisi jelang Pilkada 2020 ini pada Sabtu (3/10/2020) malam. Jumlah itu menjadi hasil sitaan knalpot brong terbanyak dalam beberapa bulan terakhir.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak kepada wartawan Minggu (4/10/2020) menyampaikan dalam operasi akhir pekan kemarin, jumlah sitaan kepolisian meningkat dua kali lipat. Pada pekan lalu, kepolisian menyita sebanyak 114 knalpot brong dalam operasi serupa.
“Meningkatnya hasil operasi knalpot brong atau knalpot yang melebihi ambang batas ini bukan prestasi saya. Tetapi, memang banyak saudara-saudara yang masih nekat menggunakan knalpot brong,” papar Kasatlantas dilansir solopos.com-jaringan suara.com.
Menurutnya, perolehan razia dengan jumlah hasil banyak tidak membuatnya bangga. Namun, hal itu justru mendorong kepolisian untuk terus semakin masif menggelar operasi knalpot brong. Ia berharap operasi yang intens digelar, dapat membuat masyarakat berpartisipasi menggunakan knalpot standar demi pengendara lain maupun masyarakat pada umumnya.
“Mari jadikan Kota Solo aman dan nyaman tanpa penggunaan knalpot brong. Juga iklim sejuk jelang Pilkada,” imbuh dia.
Tilang
Ia menjelaskan para pengguna kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang. Sementara itu, knalpot brong itu disita kepolisian. Kasatlantas menyebut dalam penindakan penggunaan knalpot brong kepolisian tidak asal-asalan. Namun, kepolisian telah menggandeng akademisi maupun Dinas Perhubungan untuk mengetahui tingkat batas desibel suara sesuai peraturan. Sehingga, pengguna knalpot brong itu juga mengerti pelanggaran yang ia lakukan.
Ia mengaku penggunaan knalpot brong memang tidak dilarang selama penggunaan sesuai peruntukannya seperti dalam kontes modifikasi sepeda motor maupun pertandingan balap secara resmi.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22/2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
Baca Juga: Jadi Alat Kampanye, Palson Pilkada Boleh Bagi-bagi Masker Bergambar Diri
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan