SuaraJawaTengah.id - Jajaran Polresta Solo dibantu personel TNI menyita sebanyak 227 knalpot bising dalam operasi cipta kondisi jelang Pilkada 2020 ini pada Sabtu (3/10/2020) malam. Jumlah itu menjadi hasil sitaan knalpot brong terbanyak dalam beberapa bulan terakhir.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak kepada wartawan Minggu (4/10/2020) menyampaikan dalam operasi akhir pekan kemarin, jumlah sitaan kepolisian meningkat dua kali lipat. Pada pekan lalu, kepolisian menyita sebanyak 114 knalpot brong dalam operasi serupa.
“Meningkatnya hasil operasi knalpot brong atau knalpot yang melebihi ambang batas ini bukan prestasi saya. Tetapi, memang banyak saudara-saudara yang masih nekat menggunakan knalpot brong,” papar Kasatlantas dilansir solopos.com-jaringan suara.com.
Menurutnya, perolehan razia dengan jumlah hasil banyak tidak membuatnya bangga. Namun, hal itu justru mendorong kepolisian untuk terus semakin masif menggelar operasi knalpot brong. Ia berharap operasi yang intens digelar, dapat membuat masyarakat berpartisipasi menggunakan knalpot standar demi pengendara lain maupun masyarakat pada umumnya.
“Mari jadikan Kota Solo aman dan nyaman tanpa penggunaan knalpot brong. Juga iklim sejuk jelang Pilkada,” imbuh dia.
Tilang
Ia menjelaskan para pengguna kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang. Sementara itu, knalpot brong itu disita kepolisian. Kasatlantas menyebut dalam penindakan penggunaan knalpot brong kepolisian tidak asal-asalan. Namun, kepolisian telah menggandeng akademisi maupun Dinas Perhubungan untuk mengetahui tingkat batas desibel suara sesuai peraturan. Sehingga, pengguna knalpot brong itu juga mengerti pelanggaran yang ia lakukan.
Ia mengaku penggunaan knalpot brong memang tidak dilarang selama penggunaan sesuai peruntukannya seperti dalam kontes modifikasi sepeda motor maupun pertandingan balap secara resmi.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22/2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
Baca Juga: Jadi Alat Kampanye, Palson Pilkada Boleh Bagi-bagi Masker Bergambar Diri
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Candi Gedong Songo Jadi Sorotan, Titik Bor PLTP Gunung Ungaran Belum Ditentukan
-
Kasus Jasad Bayi di Bandungan Jadi Alarm Keras, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Pergaulan Remaja
-
Jangan Gampang Kepincut! Pesan Penting Ning Nawal untuk Ibu-Ibu Hadapi Jebakan Pinjol dan Judol
-
KAI Hentikan Pembongkaran Eks Stasiun Banjarnegara, Janji Kembalikan Pintu seperti Semula
-
Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026