SuaraJawaTengah.id - Jajaran Polresta Solo dibantu personel TNI menyita sebanyak 227 knalpot bising dalam operasi cipta kondisi jelang Pilkada 2020 ini pada Sabtu (3/10/2020) malam. Jumlah itu menjadi hasil sitaan knalpot brong terbanyak dalam beberapa bulan terakhir.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak kepada wartawan Minggu (4/10/2020) menyampaikan dalam operasi akhir pekan kemarin, jumlah sitaan kepolisian meningkat dua kali lipat. Pada pekan lalu, kepolisian menyita sebanyak 114 knalpot brong dalam operasi serupa.
“Meningkatnya hasil operasi knalpot brong atau knalpot yang melebihi ambang batas ini bukan prestasi saya. Tetapi, memang banyak saudara-saudara yang masih nekat menggunakan knalpot brong,” papar Kasatlantas dilansir solopos.com-jaringan suara.com.
Menurutnya, perolehan razia dengan jumlah hasil banyak tidak membuatnya bangga. Namun, hal itu justru mendorong kepolisian untuk terus semakin masif menggelar operasi knalpot brong. Ia berharap operasi yang intens digelar, dapat membuat masyarakat berpartisipasi menggunakan knalpot standar demi pengendara lain maupun masyarakat pada umumnya.
“Mari jadikan Kota Solo aman dan nyaman tanpa penggunaan knalpot brong. Juga iklim sejuk jelang Pilkada,” imbuh dia.
Tilang
Ia menjelaskan para pengguna kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang. Sementara itu, knalpot brong itu disita kepolisian. Kasatlantas menyebut dalam penindakan penggunaan knalpot brong kepolisian tidak asal-asalan. Namun, kepolisian telah menggandeng akademisi maupun Dinas Perhubungan untuk mengetahui tingkat batas desibel suara sesuai peraturan. Sehingga, pengguna knalpot brong itu juga mengerti pelanggaran yang ia lakukan.
Ia mengaku penggunaan knalpot brong memang tidak dilarang selama penggunaan sesuai peruntukannya seperti dalam kontes modifikasi sepeda motor maupun pertandingan balap secara resmi.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22/2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
Baca Juga: Jadi Alat Kampanye, Palson Pilkada Boleh Bagi-bagi Masker Bergambar Diri
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025