SuaraJawaTengah.id - Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
UU Cipta Kerja disetujui 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN, namun ada 2 fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS.
Disamping itu koalisi masyararakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menolak secara tegas dan menyatakan Mosi Tidak Percaya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
DPR bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Sebelum disahkan, pimpinan DPR yang memimpin jalannya rapat, Azis Syamsudin mempersilakan kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas untuk membacakan laporan panitia kerja RUU Cipta Kerja.
Namun dalam perjalanannya, proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.
UU Cipta Kerja mengatur bermacam-macam aspek yang digabung menjadi satu perundang-undangan atau bisa dikatakan satu undang-undang yang mengatur banyak hal.
Omnibus Law ini memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal. Undang-Undang direvisi agar investasi dapat semakin mudah masuk di Indonesia.
RUU Cipta Kerja juga dapat mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang menghapus cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tak Jamin Investasi Masuk, Lingkungan Berpotensi Rusak
Selain itu, Ombnibus Law Cipta Kerja juga akan memberikan ruang bagi penguasaha yang mengontrak buruh tanpa batasan waktu, tidak membela hak buruh seperti pesangon, dan penetapan upah minimum menjadi standar provinsi serta para pekerja outsourcing semakin tidak jelas keberadaannya.
Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI yakni, RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Law Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian. Omnibus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster yang diantaranya adalah:
- Penyederhanaan perizinan,
- Persyaratan investasi,
- Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM,
- Dukungan riset dan inovasi,
- Ketenagakerjaan
- Pengenaan sanksi,
- Kawasan ekonomi,
- Kemudahan berusaha
- Pengadaan lahan,
- Investasi dan proyek pemerintah,
- Administrasi Pemerintahan
Sementara itu, Omnibus Law perpajakan mencakup,
- Pendanaan Investasi
- Sistem Teritori
- Subjek Pajak Orang Pribadi
- Kepatuhan Wajib Pajak
- Keadaan Iklim Berusaha
- Fasilitas
Ingin melihat UU Cipta Kerja yang diusulkan Baleg DPR RI bisa klik DI SINI
Berita Terkait
-
Ricuh dengan Mahasiswa Demo UU Ciptaker, Perwira Polisi Berdarah di Kening
-
Waspada Covid-19, Massa Demonstrasi Diminta Tak Lupa Protokol Kesehatan
-
Begini Kronologis Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja yang Berujung Ricuh
-
Bentrok dengan Polisi, Mahasiswa Kukuh Bertahan Minta Rekannya Dibebaskan
-
RUU Cipta Kerja Disahkan, Melanie Subono : Sakit Hati, Kayak Dikhianati
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah