SuaraJawaTengah.id - Mulai Selasa (6/10/2020) lima juta buruh melakukan mogok kerja nasional. Hal itu akan berdampak kepada para pengusaha.
Mogok kerja nasional dilakukan untuk menolak UU Cipta kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) malam kemarin.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani aksi mogok dan demo buruh itu sangat merugikan para pengusaha dan pekerja itu sendiri. Namun demikian ia tak merinci berapa kerugian yang didapat pengusaha.
Ia dan anggota yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menentang keras aksi mogok nasional hingga aksi demo yang dilakukan buruh.
"Merugikan dong. Ini aksi yang engga ada kaitannya dengan perusahaan. Kita engga tau perkembangannya, yang melakukan demo itu masih status bekerja atau itu adalah orang-orang yang tak bekerja. Saya tahu dari temen-temen engga ada yang menonjol semuanya berjalan dengan baik," ucap Hariyadi, Rabu (7/10/2020).
Ia mengaku, beberapa kalangan pengusaha telah menyiapkan sanksi kepada beberapa buruh atau pekerja yang ikut-ikutan melakukan mogok nasional hingga aksi demo.
"Kita berikan sanksi, jelas-jelas engga ada alasan di dalam perusahaan, ya kita berikan sanksi," ujarnya.
Adapun sanksinya akan diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya, diberikan surat peringatan atau tak dapat uang harian seperti uang makan.
"Sanksinya bisa dianggap mangkir, surat peringatan dan engga dapet uang harian, kan no work no pay," jelas dia.
Baca Juga: Daftar Nama Anggota DPR yang Bahas dan Setujui Omnibus Law Cipta Kerja
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan KSPI beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan melakukan mogok nasional dari 6 sampai 8 Oktober 2020.
"Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh (rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dll," kata Said dalam keterangan persnya.
Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategis lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Profil Said Iqbal, Tokoh Pergerakan Kaum Buruh
-
Didemo Terus, Tengku: Akankah Berujung Pemakzulan Pak Jokowi? Cuma Tanya
-
Tokopedia Akan Tindak Akun-akun yang Jual Murah Gedung dan Anggota DPR
-
1 SSK Brimob Sumut Dikirim ke Jakarta Kawal Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja
-
Ribuan Buruh Sukabumi Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta