SuaraJawaTengah.id - Sampai saat ini, Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah tidak diperbolehkan masuk ke Polrestabes Semarang untuk mendampingi korban salah tangkap.
Dari Informasi yang dihimpun, ada sekitar 240 peserta aksi yang diamankan di Polrestabes Semarang dan belum mendapatkan kejelasan kondisinya. Hal itu membuat keluarga khawatir.
"Padahal tim advokasi sudah mendapatkan surat kuasa dari keluarga para korban untuk mencaritahu keberadaan anak-anaknya," jelas Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jateng, Kahar, Rabu (7/10/2020).
Ia mengatakan, temuan dari pengaduan keluarga korban salah tangkap menceritakan jika saudara atau adik mereka ditangkap saat aparat melakukan sweeping di parkiran motor.
"Padahal korban niatan ingin mengambil motor dan pulang ke rumah, dan saat ini kondisi Covid-19 sehingga korban salah tangkap diharapkan dilepaskan, "ucapnya.
Seharusnya, lanjutnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap peserta aksi mengingat tidak ada swab test terhadap peserta aksi yang ditahan. Hal ini sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Tindakan ini jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Kita meminta Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolrestabes Semarang agar membuka akses pendampingan terhadap para korban salah tangkap," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Semarang
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Kapolres Bekasi Tanggung Biaya Pengobatan Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
-
Soal Aksi Puan Maharani Matikan Mik, Melanie Subono: Kasihan Sama Kakeknya
-
DPR RI Klarifikasi Poin UU Cipta Kerja, Publik: Kelihatan Banget Liciknya!
-
Ricuh Aksi Tolak UU Cipta Kerja Bandung, 138 Mahasiswa Terluka
-
Unggah Opini Terkait UU Ciptaker, Nama Desta Trending
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli
-
BRI Peduli Bangun Saluran Air di Desa Depok, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan