SuaraJawaTengah.id - Sampai saat ini, Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah tidak diperbolehkan masuk ke Polrestabes Semarang untuk mendampingi korban salah tangkap.
Dari Informasi yang dihimpun, ada sekitar 240 peserta aksi yang diamankan di Polrestabes Semarang dan belum mendapatkan kejelasan kondisinya. Hal itu membuat keluarga khawatir.
"Padahal tim advokasi sudah mendapatkan surat kuasa dari keluarga para korban untuk mencaritahu keberadaan anak-anaknya," jelas Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jateng, Kahar, Rabu (7/10/2020).
Ia mengatakan, temuan dari pengaduan keluarga korban salah tangkap menceritakan jika saudara atau adik mereka ditangkap saat aparat melakukan sweeping di parkiran motor.
"Padahal korban niatan ingin mengambil motor dan pulang ke rumah, dan saat ini kondisi Covid-19 sehingga korban salah tangkap diharapkan dilepaskan, "ucapnya.
Seharusnya, lanjutnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap peserta aksi mengingat tidak ada swab test terhadap peserta aksi yang ditahan. Hal ini sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Tindakan ini jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Kita meminta Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolrestabes Semarang agar membuka akses pendampingan terhadap para korban salah tangkap," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Semarang
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Kapolres Bekasi Tanggung Biaya Pengobatan Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
-
Soal Aksi Puan Maharani Matikan Mik, Melanie Subono: Kasihan Sama Kakeknya
-
DPR RI Klarifikasi Poin UU Cipta Kerja, Publik: Kelihatan Banget Liciknya!
-
Ricuh Aksi Tolak UU Cipta Kerja Bandung, 138 Mahasiswa Terluka
-
Unggah Opini Terkait UU Ciptaker, Nama Desta Trending
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan