SuaraJawaTengah.id - Sampai saat ini, Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah tidak diperbolehkan masuk ke Polrestabes Semarang untuk mendampingi korban salah tangkap.
Dari Informasi yang dihimpun, ada sekitar 240 peserta aksi yang diamankan di Polrestabes Semarang dan belum mendapatkan kejelasan kondisinya. Hal itu membuat keluarga khawatir.
"Padahal tim advokasi sudah mendapatkan surat kuasa dari keluarga para korban untuk mencaritahu keberadaan anak-anaknya," jelas Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jateng, Kahar, Rabu (7/10/2020).
Ia mengatakan, temuan dari pengaduan keluarga korban salah tangkap menceritakan jika saudara atau adik mereka ditangkap saat aparat melakukan sweeping di parkiran motor.
"Padahal korban niatan ingin mengambil motor dan pulang ke rumah, dan saat ini kondisi Covid-19 sehingga korban salah tangkap diharapkan dilepaskan, "ucapnya.
Seharusnya, lanjutnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap peserta aksi mengingat tidak ada swab test terhadap peserta aksi yang ditahan. Hal ini sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Tindakan ini jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Kita meminta Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolrestabes Semarang agar membuka akses pendampingan terhadap para korban salah tangkap," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Semarang
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Kapolres Bekasi Tanggung Biaya Pengobatan Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
-
Soal Aksi Puan Maharani Matikan Mik, Melanie Subono: Kasihan Sama Kakeknya
-
DPR RI Klarifikasi Poin UU Cipta Kerja, Publik: Kelihatan Banget Liciknya!
-
Ricuh Aksi Tolak UU Cipta Kerja Bandung, 138 Mahasiswa Terluka
-
Unggah Opini Terkait UU Ciptaker, Nama Desta Trending
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah
-
Masih Ada 7 Daerah Belum UHC, Pemprov Jateng Dorong BPJS Jadi Prioritas Daerah
-
Duh! 100 Dapur MBG Fiktif Ditemukan di Cilacap, Ada yang Berlokasi di Tengah Hutan hingga Makam