Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 08 Oktober 2020 | 14:13 WIB
Polda Jateng Klaim Tak Halangi Wartawan Saat Meliput Aksi Demo
Ilustrasi Jurnalis [shutterstock]

"Dilarang, ketika merekam massa aksi yang dipukuli, aku disuruh tidak merekam, dan video disuruh hapus," kata Dafi, Rabu (7/10/2020). 

AJI Semarang menilai sikap aparat kepolisian itu melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Tercatat ada dua jurnalis yang melapor ke AJI Semarang, masing-masing Muhammad Dafi Yusuf dari suara.com yang mengaku diminta oleh polisi untuk tidak mengambil gambar dan menghapus video saat liputan. Selain itu, serta Praditya Wibi dariserat.id juga mengalami hal yang sama. 

"Tak menutup kemungkinan perlakuan polisi itu juga dialami oleh jurnalis lain," kata Ketua AJI Semarang, Edi Faisol, Rabu (7/10/2020). 

Baca Juga: Bikin Merinding, Buruh Bawa Spanduk Berisi Doa Rasulullah Untuk Pemimpin

Menurutnya, langkah itu sangat mencoreng intitusi kepolisian yang seharusnya melindungi publik. Langkah aparat kepolisian itu sangat keliru karena tak profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat yang seharusnya mengayomi dan mejaga keamanan sipil. 

"Polisi tak memahami produk hukum yang seharusnya ditegakkan bukan justru melanggar," imbuhnya. 

Load More