Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB
Ilustrasi pemerasan dengan modus polisi gadungan. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Modus ngaku polisi, pelaku hentikan remaja lalu minta Rp4 juta dan rampas ponsel korban.
  • Korban diintimidasi hingga menyerahkan HP, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp3,7 juta.
  • Dua tersangka ditangkap Polresta Banyumas, barang bukti HP korban berhasil diamankan.

SuaraJawaTengah.id - Modus berpura-pura menjadi anggota kepolisian untuk mengintimidasi korban kembali terungkap. Dua pria di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengaku sebagai polisi, meminta uang jutaan rupiah, lalu membawa telepon genggam milik sejumlah remaja yang ketakutan.

Dari hasil pengungkapan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, kasus dugaan pemerasan dan penipuan berkedok anggota kepolisian berhasil menangkap dua pria berinisial MFR alias GT (28), warga Kecamatan Sokaraja, dan MVA alias SL (23). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pada 21 Juli 2026 terkait dugaan pemerasan yang terjadi pada 19 Juli 2026 di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran.

"Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban," kata Petrus dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Jumat (24/7/2026).

Peristiwa bermula saat korban MF (15), warga Kecamatan Pekuncen, bersama BK (15), warga Kecamatan Purwojati, dan sejumlah rekannya datang ke Desa Pliken sekitar pukul 01.30 WIB untuk menonton balap liar.

Usai diminta meninggalkan lokasi oleh penjaga sebuah gudang plastik, rombongan korban melintas di jalan raya Desa Pliken. Saat berada di dekat Masjid Al Mutaqim, mereka dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal dan diarahkan menuju sebuah bengkel sepeda motor di sebelah timur SD Negeri 2 Pliken.

Di lokasi itulah para pelaku menjalankan aksinya. Korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp4 juta. Namun karena mengaku tidak memiliki uang, para korban kemudian diminta menyerahkan telepon genggam mereka setelah pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.

Akibat ancaman yang dilontarkan para pelaku, korban MF, BK, dan seorang rekannya berinisial NA akhirnya menyerahkan telepon genggam masing-masing.

Selanjutnya, para korban dibawa ke Polsek Kembaran. Salah satu telepon genggam milik NA berjenis iPhone dikembalikan, sedangkan dua unit telepon genggam milik MF dan BK, yakni Infinix dan Oppo A57, tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,7 juta.

Baca Juga: Kombes Pol Irwan Anwar Akui Sempat Bertemu SYL dan Firli Bahuri, Tapi Bantah Serahkan Uang

Kapolresta mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MFR alias GT (28), warga Kecamatan Sokaraja, dan MVA alias SL (23). Keduanya diduga berpura-pura menjadi anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban sebelum menguasai barang milik korban untuk kepentingan pribadi," ujar Petrus.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A57 beserta dus dan satu unit telepon genggam Infinix beserta dus.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Petrus.

Load More