SuaraJawaTengah.id - Sebanyak empat mahasiswa berinisal IAN, MAM, IRF dan NAA telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Kota Semarang. Polisi menyebut keempat mahasiswa tersebut terlibat aksi anarkis saat demo "Tolak Omnibus Law" di depan gedung DPRD Jateng pada, Rabu (7/10/2020).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, keempat mahasiswa itu terlibat dalam perusakan, salahsatunya gerbang gedung DPRD Jateng.
"Keempat mahasiswa terlibat dalam aksi anarkis berupa pengeroyokan," jelasnya, Jumat (9/10/2020).
Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja, sebab hal ini merupakan tindak kriminal yang harus dihentikan.
Ia menyebut, puluhan orang yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam demo kemarin 4 orang di Semarang telah diproses hukum dengan pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang.
"Para Pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tegasnya.
Ia menambahkan, tak hanya kerusakan fasilitas umum, kerugian materi pun banyak dialami seperti motor dinas, mobil dinas sampai dengan pos lantas yang dirusak oleh para demonstran, korban luka luka pun tak terhindarkan.
"Beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian juga ikut dirusak massa," ucapnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga: Pangdam Jaya Luruskan Video Viral TNI Beri Tameng ke Massa Aksi UU Ciptaker
Berita Terkait
-
1 Orang Demonstran yang Diamankan Polresta Yogyakarta Reaktif Covid-19
-
Sayangkan Pelajar Ikut Aksi, Wagub DKI: Demo Urusan Buruh dan Mahasiswa
-
Polresta Yogyakarta Tetapkan 4 Tersangka Kasus Demo Ricuh di DPRD DIY
-
Klarifikasi UU Cipta Kerja, Jokowi: Upah Dihitung per Jam, Tidak Benar!
-
Fasilitas Bike Sharing Dirusak Massa, Dishub Klaim Kerugian Rp 324,5 Juta
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR