"Tidak ikut demo saya. Bisa dibuktikan melalui CCTV. Saya sampaikan kepada kepolisian, silahkan buktikan karena saya waktu itu persis depan CCTV. Silahkan buktikan pernah tidak saya injak badan jalan saat itu, silahkan buka (CCTV),"
AM tidak menerima tindakan pemukulan yang dilakukan sejumlah oknum polisi kepadanya. Sebab itu, ia pun akan membawa kejadian yang tak mengenakan dialami tersebut ke ranah hukum.
"Nanti ada upaya hukum (lapor). Pihak kampus sudah, LBH sudah. Artinya tim hukum sudah terbentuk. Dan kayaknya akan diupayakan sampai di Komisi III DPR RI setelah ada laporan untuk mendengar tanggapan pihak kepolisian terkait peristiwa ini," katanya.
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan Syamsumarlin mengungkapkan, catatan luka-luka yang diderita oleh AM setelah menjadi korban salah tangkap, antara lain memar pada kelopak mata bagian kiri, bengkak pada kepala bagian kanan.
Kemudian, luka pada hidung, memar pada paha sebelah kanan, tangan kiri dan kanan, punggung sebelah kanan, pinggang luka-luka dan memar pada jidat.
Oleh karena itu, langkah yang akan ditempuh PBHI Sulsel selaku pendamping hukum AM adalah melaporkan kejadian itu ke Polda Sulsel hingga membuat pengaduan ke Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.
Menurut Syamsumarlin, tindakan oknum aparat kepolisian terhadap korban, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan kaidah hak asasi manusia.
Apalagi, dalam undang-undang dan peraturan Polri sudah jelas bahwa dalam melakukan pengamanan unjuk rasa, seharusnya polri mengedepankan upaya-upaya persuasif dan tetap mengayomi masyarakat sekitar.
"Tindakan pemukulan secara brutal dan membabi buta terhadap AM ini, tidak bisa dibenarkan. Ini harus diatensi oleh Kapolda Sulsel agar marwah institusi Polri sebagai penegak hukum tetap terjaga," katanya.
Baca Juga: Walkot Tangerang Surati Jokowi, Minta UU Ciptaker Ditangguhkan
Berita Terkait
-
Sebut Demo Rusuh UU Ciptaker Janggal, Mahfud: Pastilah By Design!
-
Bukan Cuma Ridwan Kamil, Gubernur Ini Juga Tolak UU Cipta Kerja
-
Bakal Ada Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Medan, Hindari Jalan Ini
-
Dosen Korban Salah Tangkap Dianiaya, Akademisi: Polisi Sangat Brutal!
-
Demo UU Cipta Kerja di DPRD Riau Bawa Tas Isi Batu, 8 Remaja Diamankan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik