Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 09:03 WIB
Ilustrasi LGBT, Penyimpangan Seksual. (Shutterstock)

Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Load More