Budi Arista Romadhoni
Senin, 14 September 2026 | 08:20 WIB
Penggerebekan judi dadu digital di Pos Kamling di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (13/9/2026) dini hari. [ANTARA/HO-Humas Polres Kudus]
Baca 10 detik
  • Polisi menggerebek pos kamling di Desa Pasuruhan Kidul, Kudus, karena dijadikan arena judi dadu digital.
  • Penggerebekan pada Minggu (13/9) dini hari itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 110.
  • Petugas mengamankan delapan orang di lokasi dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka kasus perjudian.

SuaraJawaTengah.id - Pos keamanan lingkungan (pos kamling) di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, justru digunakan sebagai arena perjudian dadu digital. Polisi menggerebek lokasi tersebut setelah menerima laporan warga melalui layanan kepolisian 110.

Pengungkapan praktik perjudian itu dilakukan pada Minggu (13/9) sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi mengamankan delapan orang dari lokasi dan menyita sebuah telepon genggam yang digunakan untuk mengakses aplikasi judi dadu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di pos kamling Desa Pasuruhan Kidul.

“Keberhasilan kami mengungkap kasus judi dadu digital tersebut berawal dari laporan warga yang masuk ke layanan kepolisian 110 pada Minggu (13/9) pukul 03.30 WIB,” kata Subkhan di Kudus, Minggu (13/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subkhan bersama Tim Siaga Unit Reskrim Polsek Jati langsung mendatangi lokasi.

Setibanya di pos kamling, petugas mendapati sejumlah orang berkumpul dan memainkan judi dadu dengan memanfaatkan aplikasi pada telepon genggam.

Delapan orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka karena dinilai terbukti aktif terlibat dalam praktik perjudian.

Keenam tersangka masing-masing berinisial AH (31), IAA (27), AM (26), S (46), T (55), dan MNF (26).

Polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang berisi aplikasi judi dadu digital, uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan, alas atau lapak permainan dadu, serta karpet biru yang digunakan saat aktivitas perjudian berlangsung.

Baca Juga: Stok Beras Jateng Melimpah 1,5 Juta Ton, tapi Kok Harga Malah Naik? Ini Kata Gubernur Ahmad Luthfi

Kasus tersebut menunjukkan bagaimana praktik perjudian yang sebelumnya identik dengan permainan secara langsung kini dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi telepon genggam.

Polisi mengingatkan masyarakat agar perkembangan teknologi tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian berbasis aplikasi.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang meresahkan,” ujar Subkhan.

Dia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan teknologi untuk kegiatan yang produktif dan memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun lingkungan.

Keenam tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum. Mereka dijerat Pasal 426 atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Load More