Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 16:10 WIB
Para pendemo membakar truk satpol PP di Kartasura, Sukoharjo, Kamis (8/10/2020). (Suara.com/RS Prabowo)

SuaraJawaTengah.id - Polisi menetapkan dua tersangka pelaku pembakaran truk milik Satpol PP Sukoharjo dalam demo Solo Raya Menggugat pada Kamis (8/10/2020). Dua tersangka itu ternyata masih pelajar semua.

Polisi kini tengah mengembangkan dugaan pelaku lain dalam kasus yang terjadi di sela-sela demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tersebut.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan, dua tersangka masih berstatus pelajar, bukan karyawan atau buruh sebagaimana disampaikan Kepala Satpol PP Sukoharjo.

Ia mengatakan satu pelajar tersangka pembakaran truk Satpol PP Sukoharjo yang sudah diamankan masuk kategori remaja dan satu pelajar lainnya masih di bawah umur.

Baca Juga: BEM SI Demo Tolak UU Ciptaker, Polisi Sudah Antisipasi Penumpang Gelap

Satu pelaku berinisial RK, 18, tertangkap saat hendak menyusup aksi demo di Balai Kota Solo belum lama ini. RK diamankan di Mapolresta Solo. Sedangkan satu pelajar lainnya masih di bawah umur.

"Dari hasil pengembangan pelaku RK ini ternyata juga sebelumnya melakukan aksi perusakan truk Satpol PP saat demo di Kartasura. Lalu satu pelaku lain pelajar di bawah umur," kata dia dilansir dari Solopos.com, Jumat (16/10/2020).

Dia mengatakan dua pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Polisi masih mendalami penyidikan kasus pembakaran truk milik Satpol PP Sukoharjo. Termasuk melakukan pengembangan pelaku lainnya yang masih diburu aparat kepolisian.

Ditanya peran kedua tersangka dalam kasus pembakaran truk milik Satpol PP, Kasatreskrim mengatakan keduanya ikut mendorong truk.

Baca Juga: Pakar Hukum: Wajar Ogah Terbitkan Perppu, Jokowi yang Minta UU Cipta Kerja

"Digoyang-goyangin sama mereka. Soal siapa yang membakar masih kita dalami," katanya.

Kronologi pembakaran truk berawal saat aksi unjuk rasa menolakUU Cipta Kerja di kawasan Tugu Kartasura pada 8 Oktober 2020. Aksi tiba-tiba ricuh sehingga polisi memberi tembakan gas air mata.

Saat kejadian sopir masih berada di dalam truk. Dia sempat terjebak di dalam truk Satpol PP Sukoharjo, namun akhirnya diselamatkan warga.

Load More