SuaraJawaTengah.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta perbulan termin 2 mulai dilaksanakan akhir bulan Oktober atau paling lambat awal November 2020.
Pencairan dana subsidi gaji termin 2 itu hanya untuk 6 golongan pekerja formal yang nantinya ditransfer langsung melalui rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BNI, Mandiri, BRI dan kemudian juga disalurkan kepada rekening Bank BCA, CIMB Niaga, Danamon dan lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di beberapa kesempatan menjelaskan 6 golongan pekerja formal yang berhak mendapatkan subsidi gaji ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keteangakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Baca Juga: Penyaluran Bansos Tunai di Bali Sudah Capai 99,31 Persen
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Cegah Ancaman Resesi, Kemampuan Adaptasi dan Leadership Jadi Kunci
Oleh karena itu, Ida memastikan pencairan dana subsidi gaji termin 2 bakal segera dilakukan jika syarat sebagai penerima terpenuhi. Lalu, sebelum melakukan pencairan dana termin 2, Kemnaker juga akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap termin 1.
Berita Terkait
-
Gempa Perparah Krisis Myanmar: PBB Desak Pendanaan Darurat di Tengah Perang Saudara
-
BPNT: Benarkah Efektif Tingkatkan Gizi Keluarga Kurang Mampu? Ini Faktanya!
-
Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Senilai Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkan dan Syaratnya
-
Indonesia Beri Bantuan Ketiga untuk Gempa Myanmar, Diantar Langsung Menteri hingga Anggota DPR
-
Jangan Takut Berbisnis, Ini Pilihan Program Bantuan Untuk Perempuan Wirausaha
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya