Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Oktober 2020 | 10:47 WIB
Ilustrasi uang rupiah dan pekerja (Kolase foto/suara.com)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta perbulan termin 2 mulai dilaksanakan akhir bulan Oktober atau paling lambat awal November 2020.

Pencairan dana subsidi gaji termin 2 itu hanya untuk 6 golongan pekerja formal yang nantinya ditransfer langsung melalui rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BNI, Mandiri, BRI dan kemudian juga disalurkan kepada rekening Bank BCA, CIMB Niaga, Danamon dan lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di beberapa kesempatan menjelaskan 6 golongan pekerja formal yang berhak mendapatkan subsidi gaji ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keteangakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tunai di Bali Sudah Capai 99,31 Persen

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cegah Ancaman Resesi, Kemampuan Adaptasi dan Leadership Jadi Kunci

Oleh karena itu, Ida memastikan pencairan dana subsidi gaji termin 2 bakal segera dilakukan jika syarat sebagai penerima terpenuhi. Lalu, sebelum melakukan pencairan dana termin 2, Kemnaker juga akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap termin 1.

“Setelah pembayaran termin 1 selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan lakukan evaluasi sebelum pembayaran termin 2 mulai disalurkan,” ujar Ida dilansir dari Ayosemarang.com.

Diketahui, penyaluran dana subsidi gaji Rp600.000 per bulan disalurkan dalam dua termin dengan jumlah bantuan masing-masing termin senilai Rp1,2 juta, sehingga total yang diterima adalah Rp2,4 juta.

Total anggaran subsidi gaji pekerja formal ini awalnya Rp37,7 triliun yang ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja.

Namun, hingga batas akhir penyerahan data oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, totalnya hanya mencapai 12,27 juta pekerja.

Nah, dari 12,27 juta calon penerima subsidi gaji tersebut sudah tersalurkan kepada 11,9 juta penerima atau setara 97,37% dari total penerima tahap 1 sampai dengan tahap 5.

Load More