SuaraJawaTengah.id - Polres Klaten siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo di Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait kasus maling sepeda dan penahanan penangkap maling.
Sejauh ini, tahap penyelidikan terhadap kasus maling sepeda angin di Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dinilai masih berlangsung.
Demikian penjelasan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, dilansir dari Solopos.com, Kamis (22/10/2020).
AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menegaskan polisi belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Belum adanya SP3 itu disebabkan penanganan kasus pencurian sepeda angin oleh tersangka dengan nama Londo masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami siap menghadapi praperadilan yang diajukan pengacara dari Solo itu. Perlu diketahui, kasus itu [pencurian sepeda angin] masih dalam tahap penyelidikan. Di kasus itu, korban pun sebenarnya sudah mencabut laporan, 8 Oktober 2020 [atas nama Sugeng]. Tapi, prosesnya masih tetap berlanjut," kata AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.
Kasatreskrim Polres Klaten mengatakan dalam tahap penyelidikan, polisi juga sudah meminta keterangan ke psikiater terkait kondisi kejiwaan Londo yang menjadi tersangka maling sepeda. Hasil dari keterangan tersebut, Londo dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Hasil dari psikiater memang sudah ada dan seperti itu. Kalau di kasus lainnya, kami sudah tak berwenang ngomong lagi [saat ditanya kasus penganiayaan dengan tersangka Sapto dan Rohmad]. Di sini kami mengimbau jangan main hakim sendiri. Jika menangkap maling [termasuk menangkap tangan pencuri], silakan dilaporkan ke Polsek/Polres," katanya.
Sebelumnya, Arif Sahudi selaku Ketua LP3HI Solo mengajukan praperadilan dengan termohon kapolsek Klaten Kota di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (21/10/2020). Permohonan praperadilan itu menyikapi penanganan kasus maling sepeda angin yang tak diproses sebagaimana mestinya, sementara dua penangkap maling justru di tahan.
Hal itu sudah terjadi sekitar 1,5 tahun lalu. Bertindak selaku termohon, yakni kapolsek Klaten Kota. Kedua tersangka penganiayaan itu adalah Sapto dan Rohmad.
Baca Juga: Habisi Pacar Sebab Cemburu, Perwira Polisi Gay Lulus Akpol Lalu Bunuh Diri
Arif Sahudi menilai termohon mestinya menangkap pelaku pencurian sepeda angin dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten selaku jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu hingga dinyatakan lengkap dan diproses penanganannya.
Tak dilakukannya proses hukum terhadap pencuri sepeda angin, sama saja termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah. Selanjutnya, perkara pencurian dengan tertangkap tangan tersebut seolah-olah hilang dan terhadap penangkap pencuri justru ditahan. Hal itu dianggap tak mencerminkan rasa keadilan.
"Kalau seperti ini diterus-teruskan [menangkap maling justru ditahan], orang tak akan peduli lagi. Polisi sendiri yang repot. Ini membuat masyarakat justru takut," kata Arif Sahudi.
Berita Terkait
-
Wow! Santri Ini Sukses Budidaya Jamur Crispy, Raup Rp6 Juta Per Bulan
-
Pemekaran Banyumas, Pengamat: Bukan Daerah Otonom Prioritas Pemekaran
-
Gadis Disabilitas Tiba-Tiba Hamil, Polisi Kesulitan Cari Pelakunya
-
Tak Tau Siapa Bapaknya, Siswi SLB Disetubuhi Hingga Hamil 5,5 Bulan
-
Hari Santri, Pemprov Jateng Beri Penghargaan ke 15 Pesantren
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan