SuaraJawaTengah.id - Beberapa orang mungkin berpikir, bahwa membeli mobil bekas untuk mobilitas sehari-hari tentu lebih untung karena menjadi solusi memiliki mobil dengan dana terbatas.
Namun patut diketahui, meski bisa menghemat biaya, namun ada sejumlah tantangan tersendiri saat membeli mobil bekas.
Utamanya soal kesehatan komponen mobil bekas tentu tidak seperti mobil baru yang bisa dibilang masih prima. Tidak menutup kemungkinan pula, biaya perawatan pascapembelian bisa melebihi harga pembelian mobil.
Berikut adalah tips membeli mobil bekas, yang dikutip Suara.com, jaringan SuaraJateng.id, dari Lifepal, agar kondisi keuangan tetap terjaga dengan baik.
1. Cari sesuai budgeting dan kebutuhan
- Carilah yang memang sesuai untuk kebutuhan, yaitu operasional sehari-hari dan bersahabat di kantong.
- Tentu ada keinginan untuk membeli mobil merek “A” karena desainnya yang menarik, atau mobil merek “B” yang terlihat elegan, atau mobil “C” yang sangat gesit dalam manuvernya. Namun sayangnya harga mobil bekas A, B, dan C cukup tinggi. Maka, sebelum memilih tanyakan pada diri sendiri, apakah fitur-fiturnya memang “harus dimiliki” untuk menunjang mobilitas sehari-hari. Jika tidak terlalu dibutuhkan, maka pilihlah mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas yang baik, serta harga yang lebih terjangkau. Perhatikan pula ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal-hal yang menjadi kendala umum dari mobil itu.
2. Dokumen mobil harus lengkap
- Membeli mobil bekas tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu saja sangat berisiko. Sebab, untuk mengurus dokumen-dokumen ini akan memakan biaya dan waktu.
- Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Nah, apa jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun. Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.
3. Usahakan untuk tidak mengkredit
- Ada alasan kuat, mengapa tidak disarankan membeli mobil bekas secara cicilan atau kredit. Alasannya yaitu karena pengeluaran bulanan kita bisa semakin membengkak.
- Cicilan mobil memunculkan pengeluaran pasif yang harus dibayarkan per bulan. Ketika mobil yang dikredit membutuhkan pergantian suku cadang, maka sudah pasti pengeluaran bulanan semakin besar.
4. Bila tidak terlalu memahami mobil, ajak pemilik ke bengkel resmi
- Pengecekan kondisi mobil tentu tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar. Interior, mesin, serta kaki-kaki juga harus diperiksa lebih lanjut.
- Bisa dengan cara mengajak si penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan dalam membeli mobil, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.
- Laporan dari general check up tentu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.
5. Jangan habiskan budget untuk membeli mobil
Baca Juga: Heboh Harga Toyota Fortuner Bekas Setara 2 Yamaha NMAX, Warganet Curiga
- Perhitungan sederhananya, budget Rp120 juta untuk membeli mobil bekas, maka harga mobil ada di rentang Rp100 juta atau di bawahnya. Tujuan dari menyisakan dana ini untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang dibeli.
- Oleh karena itu, carilah mobil bekas di berbagai situs penjual mobil atau showroom-showroom terdekat.
6. Berhati-hati bila sudah terpikat mobil incaran
- Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.
7. Pastikan pajak kendaraan masih hidup
- Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun siapkah membayar pajak sekaligus dendanya nanti?
- Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor: Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12. Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan.
8. Lindungi mobil dengan asuransi
- Besar kemungkinan mobil bekas tidak dilindungi asuransi. Demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul, lindungi dengan asuransi mobil jenis all risk dan total lost only (TLO) sesuai kebutuhan.
- All risk bakal menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.
- Selanjutnya, pelajari perluasan pertanggungjawaban asuransi sehingga bisa dimintakan untuk kebutuhan mobil yang baru dibeli. Misalnya untuk bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Berita Terkait
-
Menteri Hukum: Mayoritas Aduan di Program Pasti Ada Solusi Telah Ditindaklanjuti
-
Apakah Pajak Mobil Listrik Masih Murah? Ini 5 Rekomendasinya
-
Dompet Dhuafa Hadirkan Ruang Mimpi, Dampingi Anak Yatim Berani Wujudkan Cita-cita
-
Rival Fronx Harga Setara S-Presso Bekas, Pesona Wuling Alvez Manual Bikin Naksir
-
ShopeePay Ungkap Cara Praktis Hemat Tagihan Listrik, Pulsa, dan Kebutuhan Digital
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker