SuaraJawaTengah.id - Kelanjutan kasus gelaran dangdutan saat hajatan di tengah Pandemi Covid-19 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo hingga kini masih terus bergulir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Jasri Umar mengungkapkan, berkas perkara Wasmad kekinian sudah dilimpahkan pihaknya dari Polda Jateng.
"Ya kemarin kita baru saja menerima berkas tahap II dari Tim Penyidik Polda Jawa Tengah terkait kasus yang menimpa WES," ungkapnya seperti dilansir Ayotegal.com-jaringan Suara.com pada Rabu (28/10/2020).
Untuk selanjutnya, Jasri mengemukakan, kasus pelanggaran di masa Pandemi Covid-19 tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tegal pekan depan.
"Dalam waktu dekat atau sekitar tujuh hari ke depan, segera disidangkan," ucapnya.
Meski demikian, dia memastikan, meski status tersangka masih melekat pada diri Wasmad, tidak membuat lembaganya menahannya.
"WES (Wasmad Edi Susilo) tidak kami tahan. Sebab ancaman hukumannya tidak mengatur itu," jelasnya.
Sebelumnya, WES ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan saat dirinya menggelar hajatan dengan hiburan musik dangdut, Rabu (23/9/2020).
Dia dijerat Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Kasus Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik
-
Ini Deretan Kesiapan Tol Semarang-Solo Sambut Lonjakan Pengguna Jalan Akhir Tahun