SuaraJawaTengah.id - Kelanjutan kasus gelaran dangdutan saat hajatan di tengah Pandemi Covid-19 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo hingga kini masih terus bergulir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Jasri Umar mengungkapkan, berkas perkara Wasmad kekinian sudah dilimpahkan pihaknya dari Polda Jateng.
"Ya kemarin kita baru saja menerima berkas tahap II dari Tim Penyidik Polda Jawa Tengah terkait kasus yang menimpa WES," ungkapnya seperti dilansir Ayotegal.com-jaringan Suara.com pada Rabu (28/10/2020).
Untuk selanjutnya, Jasri mengemukakan, kasus pelanggaran di masa Pandemi Covid-19 tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tegal pekan depan.
"Dalam waktu dekat atau sekitar tujuh hari ke depan, segera disidangkan," ucapnya.
Meski demikian, dia memastikan, meski status tersangka masih melekat pada diri Wasmad, tidak membuat lembaganya menahannya.
"WES (Wasmad Edi Susilo) tidak kami tahan. Sebab ancaman hukumannya tidak mengatur itu," jelasnya.
Sebelumnya, WES ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan saat dirinya menggelar hajatan dengan hiburan musik dangdut, Rabu (23/9/2020).
Dia dijerat Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Kasus Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama