SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo segera menjalani persidangan kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya.
Wasmad yang juga Ketua DPD Golkar Kota Tegal akan didampingi pengacara dari partai.
Wasmad mengungkapkan, pihaknya kini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
"Secepatnya pelimpahan ke Kejari Tegal agar persoalan ini segera selesai. Kami kooperatif menjalani proses hukum," kata Wasmad, Senin (19/10/2020).
Menurut Wasmad, partainya sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal.
"Ketika nanti diperlukan, kami segera berkoordinasi. Persiapannya, materi yang kemarin jadi BAP itu kami harus proaktif untuk mempelajari," ujarnya.
Terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan yang dikenakkan kepadanya, Wasmad menyebut hal itu baru sebatas dugaan.
"Saya meyakini dampak hajatan kami, satu pun tidak ada yang kena Covid-19. Hasil swab massal terhadap 99 orang mulai dari keluarga saya, panitia dan tamu undangan negatif semua. Ini perlu kita syukuri," ujarnya.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jateng, Wasmad mengaku masih dikenai wajib lapor ke Polda Jateng. Hal itu dilakukannya di sela aktivitasnya sebagai pimpinan DPRD.
Baca Juga: Penangkap Maling Sepeda Dijebloskan ke Penjara, Begini Kronologisnya
"Masih wajib lapor seminggu satu kali. Tapi waktunya bisa dikoordinasikan. Yang penting satu minggu satu kali," ujar dia.
Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman penjara satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Lindungi Komorbid dari Covid-19, Bupati Banyumas Gunakan Minyak Kayu Putih
-
Siswa SMK di Semarang Gelar Aksi Damai, Menolak Provokasi Anarkis
-
Sempat Viral Video Hendi Bernyanyi Tanpa Masker, Ini Respon Gubernur Ganjar
-
Tolak Demo Anarkis, Pelajar SMK Semarang Gelar Aksi Damai
-
Malingnya Sempat Minta Maaf, Paginya Sapto dan Rohmad Malah Balik Ditangkap
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Tragedi Gunung Slamet: Syafiq Ali Ditemukan Tewas Setelah 16 Hari Pencarian Dramatis
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal