SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo segera menjalani persidangan kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya.
Wasmad yang juga Ketua DPD Golkar Kota Tegal akan didampingi pengacara dari partai.
Wasmad mengungkapkan, pihaknya kini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
"Secepatnya pelimpahan ke Kejari Tegal agar persoalan ini segera selesai. Kami kooperatif menjalani proses hukum," kata Wasmad, Senin (19/10/2020).
Menurut Wasmad, partainya sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal.
"Ketika nanti diperlukan, kami segera berkoordinasi. Persiapannya, materi yang kemarin jadi BAP itu kami harus proaktif untuk mempelajari," ujarnya.
Terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan yang dikenakkan kepadanya, Wasmad menyebut hal itu baru sebatas dugaan.
"Saya meyakini dampak hajatan kami, satu pun tidak ada yang kena Covid-19. Hasil swab massal terhadap 99 orang mulai dari keluarga saya, panitia dan tamu undangan negatif semua. Ini perlu kita syukuri," ujarnya.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jateng, Wasmad mengaku masih dikenai wajib lapor ke Polda Jateng. Hal itu dilakukannya di sela aktivitasnya sebagai pimpinan DPRD.
Baca Juga: Penangkap Maling Sepeda Dijebloskan ke Penjara, Begini Kronologisnya
"Masih wajib lapor seminggu satu kali. Tapi waktunya bisa dikoordinasikan. Yang penting satu minggu satu kali," ujar dia.
Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman penjara satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Lindungi Komorbid dari Covid-19, Bupati Banyumas Gunakan Minyak Kayu Putih
-
Siswa SMK di Semarang Gelar Aksi Damai, Menolak Provokasi Anarkis
-
Sempat Viral Video Hendi Bernyanyi Tanpa Masker, Ini Respon Gubernur Ganjar
-
Tolak Demo Anarkis, Pelajar SMK Semarang Gelar Aksi Damai
-
Malingnya Sempat Minta Maaf, Paginya Sapto dan Rohmad Malah Balik Ditangkap
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota