Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Oktober 2020 | 20:04 WIB
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

SuaraJawaTengah.id - ‎Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo segera menjalani persidangan kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya.

Wasmad yang juga Ketua DPD Golkar Kota‎ Tegal akan didampingi pengacara dari partai.

Wasmad mengungkapkan, pihaknya kini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.

"Secepatnya pelimpahan ke Kejari Tegal agar persoalan ini segera selesai. Kami kooperatif menjalani proses hukum," kata ‎Wasmad, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Penangkap Maling Sepeda Dijebloskan ke Penjara, Begini Kronologisnya

Menurut Wasmad, partai‎nya sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal.

"Ketika nanti diperlukan, kami segera berkoordinasi. Persiapannya, materi yang kemarin jadi BAP itu kami harus proaktif untuk mempelajari," ujarnya.

Terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan yang dikenakkan kepadanya, Wasmad menyebut hal itu‎ baru sebatas dugaan.

"‎Saya meyakini dampak hajatan kami, satu pun tidak ada yang kena Covid-19. Hasil swab massal terhadap 99 orang mulai dari keluarga saya, panitia dan tamu undangan negatif semua. Ini perlu kita syukuri," ujarnya.

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jateng, Wasmad mengaku masih dikenai wajib lapor ke Polda Jateng. Hal itu dilakukannya di sela aktivitasnya sebagai pimpinan DPRD. 

Baca Juga: Waduh! Nangkep Maling di Klaten, Dua Warga Ini Malah Ditahan

"Masih wajib lapor seminggu satu kali. Tapi waktunya bisa dikoordinasikan. Yang penting satu minggu satu kali," ‎ujar dia.

‎Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ‎Dia terancam hukuman penjara satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.

Kontributor : F Firdaus

Load More