SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo segera menjalani persidangan kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya.
Wasmad yang juga Ketua DPD Golkar Kota Tegal akan didampingi pengacara dari partai.
Wasmad mengungkapkan, pihaknya kini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
"Secepatnya pelimpahan ke Kejari Tegal agar persoalan ini segera selesai. Kami kooperatif menjalani proses hukum," kata Wasmad, Senin (19/10/2020).
Menurut Wasmad, partainya sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal.
"Ketika nanti diperlukan, kami segera berkoordinasi. Persiapannya, materi yang kemarin jadi BAP itu kami harus proaktif untuk mempelajari," ujarnya.
Terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan yang dikenakkan kepadanya, Wasmad menyebut hal itu baru sebatas dugaan.
"Saya meyakini dampak hajatan kami, satu pun tidak ada yang kena Covid-19. Hasil swab massal terhadap 99 orang mulai dari keluarga saya, panitia dan tamu undangan negatif semua. Ini perlu kita syukuri," ujarnya.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jateng, Wasmad mengaku masih dikenai wajib lapor ke Polda Jateng. Hal itu dilakukannya di sela aktivitasnya sebagai pimpinan DPRD.
Baca Juga: Penangkap Maling Sepeda Dijebloskan ke Penjara, Begini Kronologisnya
"Masih wajib lapor seminggu satu kali. Tapi waktunya bisa dikoordinasikan. Yang penting satu minggu satu kali," ujar dia.
Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman penjara satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Lindungi Komorbid dari Covid-19, Bupati Banyumas Gunakan Minyak Kayu Putih
-
Siswa SMK di Semarang Gelar Aksi Damai, Menolak Provokasi Anarkis
-
Sempat Viral Video Hendi Bernyanyi Tanpa Masker, Ini Respon Gubernur Ganjar
-
Tolak Demo Anarkis, Pelajar SMK Semarang Gelar Aksi Damai
-
Malingnya Sempat Minta Maaf, Paginya Sapto dan Rohmad Malah Balik Ditangkap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan