SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Wonogiri akhirnya membolehkan warga menggelar hajatan dengan menampilkan acara hiburan.
Namun, acara hiburan dibatasi. Durasi tampil maksimal tiga jam, jumlah penampil maksimal tiga orang, dan penyanyi tak boleh mengajak hadirin ikut bernyanyi.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran atau SE Bupati No. 443.2/5127 tentang Penyelenggaraan Hajatan dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri tertanggal 27 Oktober 2020. SE tersebut mengatur lima hal terkait acara hiburan di tempat hajatan.
Kelima hal itu meliputi jumlah pemain musik dan penyanyi maksimal tiga orang, durasi waktu hiburan organ tunggal maksimal tiga jam, dan menghindari pemakaian mikrofon atau alat musik secara bergantian.
Dua aturan lainnya, yakni penyanyi hanya boleh membuka masker saat menyanyi, tetap memakai pelindung muka atau face shield, dan tak boleh berinteraksi dengan tamu atau lainnya misalnya mengajak bernyanyi/berduet. Selain itu tamu atau pelaksana hajatan dilarang menyumbang lagu.
Meski ada pembatasan, kebijakan itu dinilai membawa angin segar bagi para pelaku seni. Mereka sudah lama menantikan diperbolehkannya acara hiburan tampil di hajatan. Bahkan, mereka pernah beberapa kali beraudiensi dengan Bupati meminta Pemkab Wonogiri membolehkan warga menggelar hajatan dengan menampilkan acara hiburan.
Langkah itu diambil lantaran sejak Pemkab melarang warga menggelar hajatan akibat dampak pandemi Covid-19, Maret lalu, para pelaku seni kehilangan pekerjaan. Banyak dari mereka yang beralih profesi, seperti menjadi montir, juru parkir, dan berdagang.
Bersyukur
Pelaku seni dari Dusun Jarum, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Heri Dwi Supomo, 40, mengaku bersyukur akhirnya Pemkab membolehkan warga menggelar hajatan dengan menampilkan acara hiburan.
Baca Juga: Menyesal Belanja Online saat Pandemi, Hotman Paris: Mending Beli Vitamin
Lelaki yang akrab disapa Kethit itu tak mempermasalahkan Pemkab membatasi tampilan acara hiburan. Pemilik grup seni Top One Musik Sidoharjo sekaligus pemain organ tersebut meyakini pembatasan itu dibuat berdasar pertimbangan matang untuk mencegah penularan Covid-19.
“Meski ada batasan-batasan kebijakan ini jauh lebih baik buat kami [para pekerja seni], dari pada tidak boleh tampil sama sekali. Setelah ada kabar ini saya mengumumkan melalui media sosial bahwa grup saya sudah bisa dipanggil lagi,” ucap Heri saat dihubungi Solopos.com --jaringan Suara.com, Kamis (29/10/2020).
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Wonogiri, Waluyo, meminta pelaksana hajatan mematuhi aturan dan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Aturan itu seperti, pelaksana hajatan harus mendapat izin keramaian terlebih dahulu dari polisi. Selain itu pelaksana harus mengatur tamu dan tempat duduk tamu agar tidak berdekatan.
Berita Terkait
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
CoComelon Sing A-Long Live Hadir di Indonesia
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Ada Fasilitas Balik Rantau Gratis dari Pemprov Jateng, Ini Cara Daftarnya
-
Tata Cara Itikaf di Masjid Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat
-
Promo Ramadhan Hypermart! Daging Segar Mulai Rp12 Ribuan, Berlaku 1112 Maret 2026
-
5 Fakta Kecelakaan Motor Tabrak Mobil di Turunan Mejing Bandungan, Terekam CCTV dan Viral di Medsos
-
5 Fakta Truk Alat Berat Tersangkut di Rel Semarang, 10 Kereta Api Terlambat hingga 3 Jam