SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Wonogiri akhirnya membolehkan warga menggelar hajatan dengan menampilkan acara hiburan.
Namun, acara hiburan dibatasi. Durasi tampil maksimal tiga jam, jumlah penampil maksimal tiga orang, dan penyanyi tak boleh mengajak hadirin ikut bernyanyi.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran atau SE Bupati No. 443.2/5127 tentang Penyelenggaraan Hajatan dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri tertanggal 27 Oktober 2020. SE tersebut mengatur lima hal terkait acara hiburan di tempat hajatan.
Kelima hal itu meliputi jumlah pemain musik dan penyanyi maksimal tiga orang, durasi waktu hiburan organ tunggal maksimal tiga jam, dan menghindari pemakaian mikrofon atau alat musik secara bergantian.
Dua aturan lainnya, yakni penyanyi hanya boleh membuka masker saat menyanyi, tetap memakai pelindung muka atau face shield, dan tak boleh berinteraksi dengan tamu atau lainnya misalnya mengajak bernyanyi/berduet. Selain itu tamu atau pelaksana hajatan dilarang menyumbang lagu.
Meski ada pembatasan, kebijakan itu dinilai membawa angin segar bagi para pelaku seni. Mereka sudah lama menantikan diperbolehkannya acara hiburan tampil di hajatan. Bahkan, mereka pernah beberapa kali beraudiensi dengan Bupati meminta Pemkab Wonogiri membolehkan warga menggelar hajatan dengan menampilkan acara hiburan.
Langkah itu diambil lantaran sejak Pemkab melarang warga menggelar hajatan akibat dampak pandemi Covid-19, Maret lalu, para pelaku seni kehilangan pekerjaan. Banyak dari mereka yang beralih profesi, seperti menjadi montir, juru parkir, dan berdagang.
Bersyukur
Pelaku seni dari Dusun Jarum, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Heri Dwi Supomo, 40, mengaku bersyukur akhirnya Pemkab membolehkan warga menggelar hajatan dengan menampilkan acara hiburan.
Baca Juga: Menyesal Belanja Online saat Pandemi, Hotman Paris: Mending Beli Vitamin
Lelaki yang akrab disapa Kethit itu tak mempermasalahkan Pemkab membatasi tampilan acara hiburan. Pemilik grup seni Top One Musik Sidoharjo sekaligus pemain organ tersebut meyakini pembatasan itu dibuat berdasar pertimbangan matang untuk mencegah penularan Covid-19.
“Meski ada batasan-batasan kebijakan ini jauh lebih baik buat kami [para pekerja seni], dari pada tidak boleh tampil sama sekali. Setelah ada kabar ini saya mengumumkan melalui media sosial bahwa grup saya sudah bisa dipanggil lagi,” ucap Heri saat dihubungi Solopos.com --jaringan Suara.com, Kamis (29/10/2020).
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Wonogiri, Waluyo, meminta pelaksana hajatan mematuhi aturan dan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Aturan itu seperti, pelaksana hajatan harus mendapat izin keramaian terlebih dahulu dari polisi. Selain itu pelaksana harus mengatur tamu dan tempat duduk tamu agar tidak berdekatan.
Berita Terkait
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
CoComelon Sing A-Long Live Hadir di Indonesia
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api