SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Wonogiri akhirnya membolehkan warga menggelar hajatan dengan menampilkan acara hiburan.
Namun, acara hiburan dibatasi. Durasi tampil maksimal tiga jam, jumlah penampil maksimal tiga orang, dan penyanyi tak boleh mengajak hadirin ikut bernyanyi.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran atau SE Bupati No. 443.2/5127 tentang Penyelenggaraan Hajatan dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri tertanggal 27 Oktober 2020. SE tersebut mengatur lima hal terkait acara hiburan di tempat hajatan.
Kelima hal itu meliputi jumlah pemain musik dan penyanyi maksimal tiga orang, durasi waktu hiburan organ tunggal maksimal tiga jam, dan menghindari pemakaian mikrofon atau alat musik secara bergantian.
Dua aturan lainnya, yakni penyanyi hanya boleh membuka masker saat menyanyi, tetap memakai pelindung muka atau face shield, dan tak boleh berinteraksi dengan tamu atau lainnya misalnya mengajak bernyanyi/berduet. Selain itu tamu atau pelaksana hajatan dilarang menyumbang lagu.
Meski ada pembatasan, kebijakan itu dinilai membawa angin segar bagi para pelaku seni. Mereka sudah lama menantikan diperbolehkannya acara hiburan tampil di hajatan. Bahkan, mereka pernah beberapa kali beraudiensi dengan Bupati meminta Pemkab Wonogiri membolehkan warga menggelar hajatan dengan menampilkan acara hiburan.
Langkah itu diambil lantaran sejak Pemkab melarang warga menggelar hajatan akibat dampak pandemi Covid-19, Maret lalu, para pelaku seni kehilangan pekerjaan. Banyak dari mereka yang beralih profesi, seperti menjadi montir, juru parkir, dan berdagang.
Bersyukur
Pelaku seni dari Dusun Jarum, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Heri Dwi Supomo, 40, mengaku bersyukur akhirnya Pemkab membolehkan warga menggelar hajatan dengan menampilkan acara hiburan.
Baca Juga: Menyesal Belanja Online saat Pandemi, Hotman Paris: Mending Beli Vitamin
Lelaki yang akrab disapa Kethit itu tak mempermasalahkan Pemkab membatasi tampilan acara hiburan. Pemilik grup seni Top One Musik Sidoharjo sekaligus pemain organ tersebut meyakini pembatasan itu dibuat berdasar pertimbangan matang untuk mencegah penularan Covid-19.
“Meski ada batasan-batasan kebijakan ini jauh lebih baik buat kami [para pekerja seni], dari pada tidak boleh tampil sama sekali. Setelah ada kabar ini saya mengumumkan melalui media sosial bahwa grup saya sudah bisa dipanggil lagi,” ucap Heri saat dihubungi Solopos.com --jaringan Suara.com, Kamis (29/10/2020).
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Wonogiri, Waluyo, meminta pelaksana hajatan mematuhi aturan dan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Aturan itu seperti, pelaksana hajatan harus mendapat izin keramaian terlebih dahulu dari polisi. Selain itu pelaksana harus mengatur tamu dan tempat duduk tamu agar tidak berdekatan.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
CoComelon Sing A-Long Live Hadir di Indonesia
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat
-
Capratar Akpol Tewas Diduga Bunuh Diri Lompat dari Werving Hoegeng