SuaraJawaTengah.id - Joko Septianto alias Jacko (29), warga Ciputat, Tangerang Selatan, dibui akibat menipu pacarnya hingga ratusan juga rupiah.
Pria itu dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan atau Pasal 372 dan 378 KUHP seusai melarikan uang seorang wanita berinisial DA, warga Gilingan, Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Jacko nekat melarikan uang ratusan juta rupiah milik korban yang merupakan kekasihnya sendiri.
Kapolsek Banjarsari, AKP Rikha Zulkarnain mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni membujuk rayu dengan memanfaatkan hubungan percintaan selama beberapa bulan terakhir. Tersangka mulai menipu korban sejak Agustus 2020 lalu.
“Tersangka membujuk korban dengan mengaku memiliki jaringan penjualan mobil bekas. Namun, ini hanya fiktif saja. Tersangka berniat menipu korban dan ibu korban,” kata dia seperti dilaporkan Solopos.com--media jaringan Suara.com, Kamis (29/10/2020).
Kapolsek menyebut usai menyerahkan uang Rp 115juta secara bertahap tersangka menjanjikan memberi sejumlah keuntungan sejumlah Rp5 juta hingga Rp 7 juta. Tersangka memang memberikan keuntungan yang dijanjikan. Namun, uang yang diberikan itu merupakan modal awal.
Menurutnya, uang milik korban dan ibu korban juga digunakan untuk berpacaran. Tersangka terlihat memiliki banyak uang dengan memenuhi segala kebutuhan pacarnya.
“Hingga akhirnya korban meminta uang modal itu kembali. Namun tersangka tidak bisa memberikan uang itu. Lalu korban melaporkan kepada kepolisian,” imbuh dia.
Ia menambahkan kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian-pakaian bermerek yang dibeli pelaku dari hasil menipu pacar.
Baca Juga: Gegara BPKP Mobil, Kades di Jember Penjarakan Mantan Kades
Sementara itu saat ditanyai polisi, tersangka mengaku memang memiliki jaringan penjualan mobil. Namun, selama pandemi harga jual mobil sedang tidak baik hingga akhirnya uang itu digunakan.
Uang ratusan juta itu habis dalam waktu empat bulan. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berbelanja.
“Pacar saya tidak ke sini [tahanan] menjenguk saya. Kalau dia di sini bisa saja dibicarakan untuk kekeluargaan. Dia yang melaporkan saya. Namun, apa boleh buat saya harus tanggung jawab. Kalau hubungan ini diputuskan juga tidak, namun saat saya sudah seperti ini kata putus sudah tidak berarti lagi,” kata tersangka.
Berita Terkait
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
-
Klarifikasi Melki Bajaj Soal Dugaan Investasi Bodong: Bukan Pengelola, Hanya Model Iklan
-
Gugat Cerai Rully, Pengacara Pastikan Boiyen Tak Terlibat Kasus Penggelapan
-
Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK