Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 14:11 WIB
Ilustrasi-- Sebuah kontrakan yang menjadi lokasi percobaan bunuh diri. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Untuk saat ini, kata dia, pelakunya masih menjalani penahanan sambil menunggu berkas kasusnya lengkap. Hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, EG mengakui perbuatannya yang membuat anaknya meninggal.

Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More