Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 16:02 WIB
Ilustrasi--Lokasi percobaan bunuh diri. (Suara.com/Andi)

Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More