Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 02 November 2020 | 10:17 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menemui pendemo di depan Kantornya, Senin (12/10/2020). (Dok Humas Pemprov Jateng)

SuaraJawaTengah.id - Buruh Jawa Tengah mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP). Buruh berharap, upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga ikut naik di masing-masing daerah. 

Sebelumnya, Ganjar Pranowo umumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Ganjar  menaikkan UMP Jateng tahun depan sebesar 3,27%.

"Selama ini provinsi Jawa Tengah selalu menggunkan UMK," jelas Sekretaris Perda KSPI Jateng, Aulia Hakim kepada Suara.com, Senin (02/11/2020). 

Meski pemutusan UMK masih beberapa pekan, ia apresiasi Ganjar yang berani mengambil sikap untuk tidak menggunakan Surat Edaran Menaker yang meminta Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum 2021 sama dengan Upah Minimum 2020. 

Baca Juga: UMP Jatim Naik Tipis Rp 100 Ribu, Padahal Buruh Minta Rp 600 Ribu

"Bahkan menetapkan upah minimum tersebut naik 3,27% dari tahun sebelumnya. Semoga langkah bijak gubernur ini bisa kembali diambil pada saat penetapan UMK Jateng tanggal 20 November 2020 nanti,” ucapnya.

Menurutnya, Ganjar mempunyai kewenangan untuk menetapkan upah minimum di Jateng. Menurutnya, secara landasan hukum Surat Edaran Menaker merupakan aturan yang bersifat abu-abu dan tidak mengikat.

"Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan upah minimum di Jateng," imbuhnya. 

Untuk itu, ia berharap langkah yang ditempuh oleh Gubernur Jateng bisa menjadi percontohan dan motivasi bagi gubernur lain di seluruh Indonesia dalam menetapkan UMP tahun 2021 di daerah masing-masing. 

"Kita harapkan, tidak hanya Gubernur Jateng namun ada gubernur-gubernur yang lain juga di seluruh Indonesia," ucapnya. 

Baca Juga: Satgas COVID-19 ke Buruh yang Demo Hari Ini: Awas Tertular Corona

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para gubernur menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan tahun ini.

Melalui suratnya, Ida menuliskan pertimbangan penetapan nilai UMP itu adalah kondisi perekonomian yang masih mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, kebijakan itu juga untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More