SuaraJawaTengah.id - Buruh Jawa Tengah mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP). Buruh berharap, upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga ikut naik di masing-masing daerah.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo umumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Ganjar menaikkan UMP Jateng tahun depan sebesar 3,27%.
"Selama ini provinsi Jawa Tengah selalu menggunkan UMK," jelas Sekretaris Perda KSPI Jateng, Aulia Hakim kepada Suara.com, Senin (02/11/2020).
Meski pemutusan UMK masih beberapa pekan, ia apresiasi Ganjar yang berani mengambil sikap untuk tidak menggunakan Surat Edaran Menaker yang meminta Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum 2021 sama dengan Upah Minimum 2020.
Baca Juga: UMP Jatim Naik Tipis Rp 100 Ribu, Padahal Buruh Minta Rp 600 Ribu
"Bahkan menetapkan upah minimum tersebut naik 3,27% dari tahun sebelumnya. Semoga langkah bijak gubernur ini bisa kembali diambil pada saat penetapan UMK Jateng tanggal 20 November 2020 nanti,” ucapnya.
Menurutnya, Ganjar mempunyai kewenangan untuk menetapkan upah minimum di Jateng. Menurutnya, secara landasan hukum Surat Edaran Menaker merupakan aturan yang bersifat abu-abu dan tidak mengikat.
"Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan upah minimum di Jateng," imbuhnya.
Untuk itu, ia berharap langkah yang ditempuh oleh Gubernur Jateng bisa menjadi percontohan dan motivasi bagi gubernur lain di seluruh Indonesia dalam menetapkan UMP tahun 2021 di daerah masing-masing.
"Kita harapkan, tidak hanya Gubernur Jateng namun ada gubernur-gubernur yang lain juga di seluruh Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: Satgas COVID-19 ke Buruh yang Demo Hari Ini: Awas Tertular Corona
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para gubernur menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan tahun ini.
Melalui suratnya, Ida menuliskan pertimbangan penetapan nilai UMP itu adalah kondisi perekonomian yang masih mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, kebijakan itu juga untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Putusan Pailit Berbuntut Panjang, Nasib Buruh Sritex Makin Tak Jelas
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
-
Menkopolkam Wanti-wanti Kepala Daerah Soal UMP: Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Perekonomian
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Purwokerto: Trik Manfaatkan AI Untuk Sumber Pendapatan Baru
-
Produktivitas Sumur Tua Melejit, BUMD Blora Hasilkan 410.000 Liter Minyak!
-
Waspada Leptospirosis! RSUD Cepu Ingatkan Potensi Wabah di Musim Hujan
-
Sritex Pailit, DPR Kebut Dua UU Lindungi Industri Tekstil dan Pekerja
-
Sahabat-AI: Indonesia Luncurkan Model AI Canggih Berbahasa Indonesia!