Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 November 2020 | 06:30 WIB
Ilustrasi pasangan dan motor [Shutterstock].

"Jadi modus pelaku berpura-pura m‎encintai korban. Korban diajak ke rumah orang tua dan dijanjikan akan dinikahi," jelasnya.

Rita mengatakan, sepeda motor korban dijual pelaku kepada tiga orang penadah di Bumiayu, Kabupaten Brebes dengan harga Rp2,1 juta. Tiga orang penadah tersebut sudah diringkus.

"Pelaku utama kita kenakkan pasal ‎378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pejara, sedang tiga orang penadah kita kenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman penjara empat tahun," imbuh Rita.

‎Sementara itu, pelaku, Kosirin mengaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sembilan orang. "Satu perempuan, lainnya laki-laki," aku pria yang tidak tamat SD ini.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng, Ganjar: Tren Kasus Aktif dan Angka Kematian Turun

Kepada korban laki-laki, ‎Kosirin berpura-pura menjanjikan untuk memberi pekerjaan sebelum membawa kabur sepeda motornya. "Saya iming-imingi pekerjaan dulu," ucapnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More