Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 03 November 2020 | 15:06 WIB
Ilustrasi emas batangan. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Aksi tukang pijat yang satu ini tak pantas untuk ditiru, lantaran mengaku bisa menerawang keberadaan harta karun berupa emas bergambar Presiden Soekarno Adi Rohman melakukan penipuan hingga 127 juta.

Pemuda 27 tahun ini dengan mudah menipu sang korban, lantaran dia mengaku bisa mengambil emas harta karun bergambar Soekarno, saat melakukan terapis terhadap sang korban bernama Ending.

Dengan berbagai cerita karangan yang disampaikan, ia pun berhasil menipu korban yang sudah berusia 66 tahun. Pun Ending terpikat dengan cerita yang diracik Adi.

Kronologis kejadiannya berawal, saat pelaku datang ke rumah korban dengan mengaku sebagai dukun dan bisa melakukan terapi penyembutan.

Baca Juga: Warga Ditipu Rp146 Juta Diimingi Emas Soekarno, Camat: Tak Ada Warga Miskin

Lalu saat melakukan pengobatan, ia mengatakan jika di lahan yang dibangun rumah korban terdapat harta karun yang tersimpan.

Untuk mengambil harta karun tersebut diperlukan minyak khusus. Namun jumlah minyaknya harus banyak karena mengangkat harta karun dalam jumlah besar, harus dilakukan sebanyak empat kali.

Pelaku akhirnya sebanyak empat kali memberikan batangan emas kepada korban.

Sayangnya, saat korban membawa emas-emas batangan dengan bergambar Soekarno itu ke toko emas, ternyata emas tersebut palsu.

Padahal korban sudah memberikan uang kepada pelaku Rp 146 juta sebagai upah sekaligus membeli minyak yang dinilai mujarab.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 per Gram

Mengetahui, dirinya tertipu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tanpa perlawanan, pelaku yang merupakan warga jalan Talang Ilir Kelurahan Soekomoro berhasil diamankan.

“Kami pun masih mencari C, mantan istri pelaku yang turut mengantarkan pelaku ke rumah korban, namun diketahui pergi sebelum pelaku diamankan polisi,” ujar Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar seperti dilansir Sumsel.id pada Selasa (3/10/2020).

Load More