Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:42 WIB
Suasana ruang tunggu Samsat Mungkid Kabupaten Magelang. (Suara.com/ Angga Haksoro Ardi).
Baca 10 detik
  • Wajib pajak di Samsat Mungkid Magelang mengeluhkan kenaikan biaya perpanjangan STNK yang terasa signifikan mulai April 2025.
  • Kenaikan biaya ini disebabkan oleh penerapan opsen pajak kendaraan bermotor sebagai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 HKPD.
  • Kenaikan riil yang dibebankan kepada masyarakat adalah sekitar 16,2% setelah penyesuaian tarif pajak provinsi.

SuaraJawaTengah.id - Jarum jam belum lagi persis menunjuk pukul 9 pagi, tapi area parkir halaman Samsat Mungkid Kabupaten Magelang sudah penuh. Di ruang tunggu, nomor antrean dipanggil berulang-ulang.  

Di tengah pemberlakuan opsen pajak, para pemilik kendaraan bermotor datang tanpa punya banyak pilihan. Sebagian besar mereka tidak tahu aturan baru ini otomatis menambah beban ongkos perpanjangan STNK.

Miftah terlihat bingung. Berdiri membolak-balik lembar surat tanda nomor kendaraan yang baru ditebusnya. Ini bukan kali pertama ia mengurus perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor.

“Sudah lima kali saya ngurus bayar pajak motor,” kata Miftah saat ditanya soal riwayat perpanjangan STNK. Artinya, dia sudah pernah melalui proses ganti—kaleng pelat nomor.

Tapi kali ini Miftah punya pertanyaan. Mengapa sekarang dia harus membayar ongkos pajak lebih mahal, dibanding tahun lalu yang hanya Rp218 ribu.

Tahun ini nominal yang tertera pada STNK Rp252 ribu. Ada selisih puluhan ribu rupiah yang secara nominal tidak tampak besar tapi terasa. “Sekarang naik.”

Tidak terdengar nada protes dari kalimat itu. Lebih terdengar sebagai pengakuan bahwa nominal pajak yang harus dibayarnya tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Beban Taat Pajak

Di bangku panjang, Yayuk Riyanto menunggu antrean. Dia bukan sekadar pemilik motor pribadi.

Baca Juga: Usul Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Ganjar Pranowo: Mau Dikasih Duit Kok Dipersulit, Tobat-tobat!

Sudah 12 tahun Yayuk menekuni usaha jual-beli motor bekas. Setiap unit yang ia beli harus dipastikan legal dan pajaknya hidup sebelum dijual kembali. “Kalau pajaknya mati ya saya yang pajakin dulu,” katanya.

Bagi Yayuk, tambahan opsen bukan sekadar beban pribadi. Pengeluaran ekstra diluar taksiran harga motor, berarti memengaruhi hitung-hitungan usahanya.

Selisih ongkos pajak Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per unit motor, bisa berarti banyak jika diakumulasi jumlah kendaraan yang dijual. “Ya ngurangi keuntungan mas. Ngelongi untung,” katanya.

Yayuk mengaku sempat menikmati program pemutihan pajak tahun lalu. Saat itu biaya yang harus ia tanggung terasa lebih ringan.

Tapi setelah opsen diberlakukan penuh awal tahun ini, beban nominal kembali bertambah. “Ya sekarang terasa lah.”

Meski begitu, Yayuk mengaku tidak akan menolak membayar pajak. Sebagai warga negara dia akan patuh pada aturan. “Sebagai warga negara yang baik kita harus taat pajak. Mau gimana lagi.”

Bagi Hasil Opsen

Opsen pajak kendaraan bermotor kini menjadi perbincangan di ruang tunggu Samsat, bahkan keluar hingga media sosial. Sebagian menyebut kenaikannya 66 persen dari nilai pajak kendaraan. Informasi yang beredar setengah-setengah.

Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Magelang, Moh Sholeh menjelaskan bahwa opsen bukan kebijakan yang hadir tiba-tiba.

Melainkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Opsen itu tambahan pungutan yang diatur undang-undang. Bukan kebijakan daerah,” kata Moh Sholeh.

Secara konsep, opsen merupakan tambahan sebesar 66 persen dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dipungut pemerintah provinsi. Jika sebelumnya hasil pajak diambil pemerintah provinsi, sekarang ada hitungan bagi hasi kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Melalui skema baru ini, sebagian porsi pajak kendaraan langsung diambil sebagai opsen untuk kabupaten/kota. Namun angkanya tidak sebesar 66 persen seperti kabar yang beredar.

Agar tidak memberatkan masyarakat secara drastis, tarif pajak provinsi yang semula 1,5 persen diturunkan menjadi 1,05 persen.

Dengan kombinasi penurunan tarif pajak provinsi dan penambahan opsen, kenaikan riil yang dibebankan kepada wajib pajak sekitar 16,2 persen. “Jadi jangan dikira naik 66 persen. Naiknya sekitar 16,2 persen,” kata Moh Sholeh.

Untuk motor dengan tarikan pajak sekitar Rp200 ribu, kenaikan berkisar Rp30 ribu sampai Rp40 ribu. Untuk mobil, nominalnya lebih terasa.

Moh Sholeh memberi contoh, pajak mobilnya sendiri yang sebelumnya sebesar Rp3,8 juta kini menjadi sekitar Rp4,4 juta. “Kalau mobil memang terasa.”

Berat Tanpa Diskon

Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2025. Namun pada Januari hingga Maret 2025, pemerintah provinsi memberikan diskon yang menyebabkan nominal pajak relatif sama dari tahun sebelumnya.

Diskon pajak itu membuat gejolak tidak langsung terasa. Baru setelah April 2025, kenaikan opsen 16,2 persen berlaku penuh. “Makanya sekarang muncul lagi keluhannya. Karena baru terasa,” ujar Moh Sholeh.

Untuk meredam gejolak, Samsat mensosialisasikan bahwa opsen pajak kendaraan bermotor masuk kantong pendapatan daerah.

Harapannya masyarakat memahami bahwa tambahan dana itu nantinya dipakai pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik.

Tapi buat warga masyarakat seperti Yayuk dan Miftah, penjelasan tentang skema bagi hasil fiskal daerah jauh dari pemahaman dan perhitungan harian mereka.

Yayuk misalnya tetap harus menghitung margin. Jika pajak motor mati, otomatis dia terpaksa menalangi terlebih dahulu sebelum unit terjual.

Jika selisih harga jual semakin makin besar, untung juga makin tipis. Yayuk tidak bisa mengambil risiko menaikkan harga karena berpotensi ditinggal pembeli. “Ya meskipun berat tetap ikut,” katanya.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More