- Wajib pajak di Samsat Mungkid Magelang mengeluhkan kenaikan biaya perpanjangan STNK yang terasa signifikan mulai April 2025.
- Kenaikan biaya ini disebabkan oleh penerapan opsen pajak kendaraan bermotor sebagai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 HKPD.
- Kenaikan riil yang dibebankan kepada masyarakat adalah sekitar 16,2% setelah penyesuaian tarif pajak provinsi.
SuaraJawaTengah.id - Jarum jam belum lagi persis menunjuk pukul 9 pagi, tapi area parkir halaman Samsat Mungkid Kabupaten Magelang sudah penuh. Di ruang tunggu, nomor antrean dipanggil berulang-ulang.
Di tengah pemberlakuan opsen pajak, para pemilik kendaraan bermotor datang tanpa punya banyak pilihan. Sebagian besar mereka tidak tahu aturan baru ini otomatis menambah beban ongkos perpanjangan STNK.
Miftah terlihat bingung. Berdiri membolak-balik lembar surat tanda nomor kendaraan yang baru ditebusnya. Ini bukan kali pertama ia mengurus perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor.
“Sudah lima kali saya ngurus bayar pajak motor,” kata Miftah saat ditanya soal riwayat perpanjangan STNK. Artinya, dia sudah pernah melalui proses ganti—kaleng pelat nomor.
Tapi kali ini Miftah punya pertanyaan. Mengapa sekarang dia harus membayar ongkos pajak lebih mahal, dibanding tahun lalu yang hanya Rp218 ribu.
Tahun ini nominal yang tertera pada STNK Rp252 ribu. Ada selisih puluhan ribu rupiah yang secara nominal tidak tampak besar tapi terasa. “Sekarang naik.”
Tidak terdengar nada protes dari kalimat itu. Lebih terdengar sebagai pengakuan bahwa nominal pajak yang harus dibayarnya tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Beban Taat Pajak
Di bangku panjang, Yayuk Riyanto menunggu antrean. Dia bukan sekadar pemilik motor pribadi.
Baca Juga: Usul Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Ganjar Pranowo: Mau Dikasih Duit Kok Dipersulit, Tobat-tobat!
Sudah 12 tahun Yayuk menekuni usaha jual-beli motor bekas. Setiap unit yang ia beli harus dipastikan legal dan pajaknya hidup sebelum dijual kembali. “Kalau pajaknya mati ya saya yang pajakin dulu,” katanya.
Bagi Yayuk, tambahan opsen bukan sekadar beban pribadi. Pengeluaran ekstra diluar taksiran harga motor, berarti memengaruhi hitung-hitungan usahanya.
Selisih ongkos pajak Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per unit motor, bisa berarti banyak jika diakumulasi jumlah kendaraan yang dijual. “Ya ngurangi keuntungan mas. Ngelongi untung,” katanya.
Yayuk mengaku sempat menikmati program pemutihan pajak tahun lalu. Saat itu biaya yang harus ia tanggung terasa lebih ringan.
Tapi setelah opsen diberlakukan penuh awal tahun ini, beban nominal kembali bertambah. “Ya sekarang terasa lah.”
Meski begitu, Yayuk mengaku tidak akan menolak membayar pajak. Sebagai warga negara dia akan patuh pada aturan. “Sebagai warga negara yang baik kita harus taat pajak. Mau gimana lagi.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Viral! Ini 5 Fakta Pasangan Terciduk Bermesraan di Mushola Pantai Logending Kebumen
-
Desa Pajambon Kuningan Tumbuh Bersama Desa BRILiaN BRI dan Potensi Lokal
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi dan Halalbihalal Bersama Ratusan Karyawan dan Mitra Usaha
-
Aktivis Mahasiswa Unissula Diculik dan Dianiaya, Diduga Terkait Advokasi Kasus Pelecehan Seksual
-
Salatiga Bersiap Jadi Pusat Padel Nasional: Visi Ambisius PBPI untuk Olahraga Modern