Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 04 November 2020 | 07:35 WIB
Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)

"Inilah yang patut diperhatikan mengapa sampai terjadi seperti ini. Dengan harapan, dimasa yang akan datang tidak terulang lagi. Bahwa suatu uu itu harus benar harus baik. Secara redaksi substansi dan kemudian memberikan kepastian hukum memberikan kemanfaatan dan keadilan," tutup Suparji.

Load More