SuaraJawaTengah.id - Undang-Undang Cipta Kerja resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun bila diteliti, terdapat kejanggalan pada penulisannya, pasal tanpa ayat, hingga diskripsi yang tidak sesuai.
Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg mengklaim kesalahan penulisan pada naskah Undang-undang No. 11 tahun 2011 tentang Cipta Kerja murni human error alias kelalaian manusia.
"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Hal tersebut menyusul dengan sejumlah kekeliruan di Undang-undang dengan tebal 1.187 halaman yang baru disahkan pada 2 November 2020 tersebut.
Baca Juga: Yusril Sebut UU Ciptaker Cuma Salah Ketik, Tak Perlu Diteken Ulang Jokowi
Menurut Eddy, Kemensetneg sudah memberikan sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekeliruan tersebut.
"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ujar Eddy.
Eddy pun mengaku Kemensetneg telah merespons dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.
"Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara," tambah Eddy.
Selanjutnya sebagai upaya penerapan zero mistakes dalam penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU) pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures/SOP yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden Jokowi.
Baca Juga: UU Ciptaker Cacat Formil, Asfinawati: Jokowi Terang-terangan Bela Oligarki
"Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata," kata dia.
Berita Terkait
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
-
PKS Soroti PHK Massal 80 Ribu Pekerja di 2024, Minta Pemerintah ke Depan Lebih Pro Buruh
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Weton Ini Diprediksi Meningkat dari Segi Keuangan dan Rezeki, Menurut Primbon Jawa
-
Percepatan Program MBG di Jateng, Pemprov Bakal Optimalisasi Aset Jadi Dapur Khusus
-
Jawa Tengah Siap Jadi Lumbung Pakan Nasional: Pabrik Raksasa Asal Tiongkok Investasi Besar-besaran!
-
Ayo Sat-set! Klaim Link Saldo DANA Kaget, Bisa Tambah-tambah Beli Bahan Pokok Sehari-hari
-
Semarang Diprakirakan Hujan Ringan, Warga Diimbau Waspadai Cuaca Tak Menentu