SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 79 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah dinyatakan tak netral pada Pilkada 2020. Angka tersebut berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Jawa Tengah.
Devisi Humas Bawaslu Jateng, Roffiudin mengatakan, beberapa temuan pelanggaran ASN diantaranya adalah hadir dalam kampanye, menulis status di media sosial dan dukungan kepada paslon.
"Tiga kategori kasus tersebut sudah kita tangani," jelasnya saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Menurutnya, aturan ASN dalam Pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Untuk itu, lanjutnya, ASN harus patuh dengan aturan yang telah dibuat seperti sikap profesional dan tidak ikut dalam politik praktis dan mengutamakan pelayanan publik untuk masyarakat.
"Seharusnya patuh dan taat kepada aturan-aturan tersebut. Kan sudah ada aturan agar ASN tetap netral, " imbuhnya.
Sampai saat ini, pihaknya susah mengirimkan rekomendasi pelanggaran kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengeluarkan sanksi kepada ASN yang tak netral.
"Kita sudah mengirimkan rekomendasi agar KASN mengeluarkan sanksi, " ucapnya.
Untuk itu, ia meminta kepada ASN yang ada di Jateng untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada peserta di Pilkada 2020 agar tak menurunkan pelayanan publik dan korupsi dikalangan ASN.
Baca Juga: ASN Berseragam Dinas Diduga Minum Bir Viral, Wagub Sulsel: Investigasi !
"ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Meski Laporan Terhadap Akhyar Dihentikan, Bawaslu Nilai Ada Kesalahan Lain
-
Bidan Spesialis Aborsi Pandeglang Ternyata Berstatus ASN BKKBN Pusat
-
Bawaslu Medan Hentikan Laporan Akhyar: Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pilkada
-
Cagub Denny Indrayana Sambangi Kantor Bawaslu Kalsel Empat Jam
-
Tuding 107 Pelanggaran, Denny Indrayana Laporkan Cagub Kalsel ke Bawaslu
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal
-
7 Perbedaan Toyota Agya G dan Daihatsu Ayla R yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Membeli
-
Fitur Reksa Dana BRImo Jawab Kebutuhan Investasi Nasabah Modern Digital