Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 06 November 2020 | 13:47 WIB
Ilustrasi ASN. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 79 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah dinyatakan tak netral pada Pilkada 2020. Angka tersebut berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Jawa Tengah. 

Devisi Humas Bawaslu Jateng, Roffiudin mengatakan, beberapa temuan pelanggaran ASN diantaranya adalah hadir dalam kampanye, menulis status di media sosial dan dukungan kepada paslon. 

"Tiga kategori kasus tersebut sudah kita tangani," jelasnya saat dihubungi, Jumat (6/11/2020). 

Menurutnya, aturan ASN dalam Pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada. 

Baca Juga: ASN Berseragam Dinas Diduga Minum Bir Viral, Wagub Sulsel: Investigasi !

Untuk itu, lanjutnya, ASN harus patuh dengan aturan yang telah dibuat seperti sikap profesional dan tidak ikut dalam politik praktis dan mengutamakan pelayanan publik untuk masyarakat. 

"Seharusnya patuh dan taat kepada aturan-aturan tersebut. Kan sudah ada aturan agar ASN tetap netral, " imbuhnya. 

Sampai saat ini, pihaknya susah mengirimkan rekomendasi pelanggaran kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengeluarkan sanksi kepada ASN yang tak netral. 

"Kita sudah mengirimkan rekomendasi agar KASN mengeluarkan sanksi, " ucapnya. 

Untuk itu, ia meminta kepada ASN yang ada di Jateng untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada peserta di Pilkada 2020 agar tak menurunkan pelayanan publik dan korupsi dikalangan ASN. 

Baca Juga: Viral ASN Pemprov Sulsel Minum Bir Sambil Kenakan Baju Dinas

"ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," imbuhnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More