SuaraJawaTengah.id - Kepastian pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji senilai Rp1,2 juta untuk termin 2 sudah lama ditunggu para pekerja.
Setelah dikabarkan cair akhir Oktober 2020 dan berubah lagi menjadi awal November 2020, saat ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan keterangan baru lagi. Semua dijadwalkan paling lambat Sabtu kemarin, nampaknya akan diundur.
“Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu ini bisa segera terealisasikan. Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima Jumat. Tapi, karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Ida dilansir dari Ayosemarang.com, Jumat (6/11/2020).
Selain itu, alasan belum kunjung ditransfernya dana subsidi gaji termin 2 ke rekening pekerja yang memiliki bank BNI, Mandiri, BRI, maupun BCA dan swasta lainnya, dikarenakan KPK merekomendasikan agar data penerima untuk dipadankan dengan wajib pajak.
Hal ini dilakukan sebab adanya temuan data pekerja atau penerima subsidi gaji yang ternyata bergaji di atas Rp5 juta per bulan.
Dengan demikian, maka Menekar akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Dia mengatakan, dengan padanan data ini, akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan pekerja dengan gaji diatas Rp5 juta per bulan. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima dana subsidi gaji ini.
Ida juga menyampaikan, data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kemarin. Seharusnya, Jumat (6/11/2020), datanya sudah bisa diserahkan oleh pihak BP Jamsostek.
"Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya, dan segera memproses transfernya," ungkapnya.
Berikut ini alur pencairan subsidi untuk pekerja dan buruh formal termin 1 dari penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:
Baca Juga: Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa, Minta Gubernur Abaikan Instruksi Menaker
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BP Jamsostek.
Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melakukan checklist.
Berita Terkait
-
Kisah Wanita Escort yang Langgeng dengan Pacar, Sudah 11 Tahun Bersama!
-
Patok Tarif Rp 1,3 Juta Per 15 Menit, PSK Ini Bergaji Rp 30 Juta Semalam
-
Pendapatan 'Wah' Remaja Jadi Pekerja Seks, Raup Rp 30 Juta Semalam
-
Pengakuan Remaja Jadi Pekerja Seks, Ungkap Penghasilannya Capai Rp30 Juta
-
Menaker Ida Fauziyah Ungkap 4 Tujuan Diluncurkannya SDK
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa