SuaraJawaTengah.id - Kepastian pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji senilai Rp1,2 juta untuk termin 2 sudah lama ditunggu para pekerja.
Setelah dikabarkan cair akhir Oktober 2020 dan berubah lagi menjadi awal November 2020, saat ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan keterangan baru lagi. Semua dijadwalkan paling lambat Sabtu kemarin, nampaknya akan diundur.
“Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu ini bisa segera terealisasikan. Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima Jumat. Tapi, karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Ida dilansir dari Ayosemarang.com, Jumat (6/11/2020).
Selain itu, alasan belum kunjung ditransfernya dana subsidi gaji termin 2 ke rekening pekerja yang memiliki bank BNI, Mandiri, BRI, maupun BCA dan swasta lainnya, dikarenakan KPK merekomendasikan agar data penerima untuk dipadankan dengan wajib pajak.
Hal ini dilakukan sebab adanya temuan data pekerja atau penerima subsidi gaji yang ternyata bergaji di atas Rp5 juta per bulan.
Dengan demikian, maka Menekar akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Dia mengatakan, dengan padanan data ini, akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan pekerja dengan gaji diatas Rp5 juta per bulan. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima dana subsidi gaji ini.
Ida juga menyampaikan, data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kemarin. Seharusnya, Jumat (6/11/2020), datanya sudah bisa diserahkan oleh pihak BP Jamsostek.
"Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya, dan segera memproses transfernya," ungkapnya.
Berikut ini alur pencairan subsidi untuk pekerja dan buruh formal termin 1 dari penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:
Baca Juga: Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa, Minta Gubernur Abaikan Instruksi Menaker
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BP Jamsostek.
Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melakukan checklist.
Berita Terkait
-
Kisah Wanita Escort yang Langgeng dengan Pacar, Sudah 11 Tahun Bersama!
-
Patok Tarif Rp 1,3 Juta Per 15 Menit, PSK Ini Bergaji Rp 30 Juta Semalam
-
Pendapatan 'Wah' Remaja Jadi Pekerja Seks, Raup Rp 30 Juta Semalam
-
Pengakuan Remaja Jadi Pekerja Seks, Ungkap Penghasilannya Capai Rp30 Juta
-
Menaker Ida Fauziyah Ungkap 4 Tujuan Diluncurkannya SDK
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD
-
Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi
-
Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Malah Dibongkar untuk Perkantoran
-
GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru
-
PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026