SuaraJawaTengah.id - Beredarnya foto Surat Perintah dari Staf Khusus Milenial Presiden RI kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia viral di media sosial.
Dalam surat tersebut terlihat banyak coretan pulpen mirip revisian skripsi. Lantaran foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @trendingtopiq pada Sabtu (7/11/2020).
Mendengar informasi tersebut, Dema UIN Walisongo Semarang, Rubait Burhan Rudaya sekaligus perwakilan yang juga di undang ke istana tidak terlalu mempermasalahkan.
Ia juga sudah mengetahui klarifikasi langsung dari Staf Khusus Milenial Aminuddin Ma'ruf dari berbagai media.
"Jadi dikeluarkannya surat tersebut memang sudah sesuai aturan administrasi yang harus dilakukan ketika ada tamu di lingkungan istana," katanya saat dihubungi suarajawatengah.id
Rubait menambahkan surat itu bersifat internal dan surat tersebut perlu diberitahukan ke unit-unit kerja di lingkungan istana.
"Sebetulnya bukan tupoksi saya menjawab persoalan surat tersebut, kalau mau menanyakan detail surat itu bisa langsung ke pihak istana ataupun staff khusus milenialnya," ujarnya.
Dialog Terbuka
Dalam dialog dengan Staf Khusus Milenia Aminuddin, pihak Dema PTKIN menuntut dua point pembahasan yang kontroversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Rocky Gerung: Stafsus Milenial Cuma Patung Hidup Berkeliaran di Istana
Rubait menjelaskan UU tersebut masih cacat secara formil dan materil. Jauh dari asas keterbukaan dan asas partisipasi publik.
Yang pertama, Rubait menyoroti tentang administrasi pemerintahan pada pasal 10 paragraf dua mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6.
" Dimana hak otonomi daerah dicabut, sentralisasi perizinan langsung ke pusat. Tentu ini mengkhianati reformasi, dimana daerah tidak lagi diberikan hak untuk mengelola daerahnya sendiri," ujarnya.
Kemudian yang kedua, mengenai persoalan penyederhanaan perizinan tanah. Bahwa dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak tercantum UU Nomor 32 Tahun 2009 bagian kedua pasal 93 tentang hak masyarakat dalam mempertahankan lingkungan.
"Dengan begitu pemerintah bisa melakukan penggusuran semena-mena dan masyarakat tidak punya hak untuk mempertahankan lingkungannya," ucapnya.
Sebelumnya Dema PTKIN mengirimkan surat permohonan dialog ke Istana pada tanggal 28 Oktober bertepatan dengan hari sumpah pemuda.
Berita Terkait
-
Rocky ke Stafsus Milenial Pembuat Surat Perintah: Itu Keajaiban Indonesia
-
5 Kontroversi Stafsus Milenial Jokowi dari Sebar Hoaks hingga Typo Surat
-
Viral Surat Stafsus Milenial Jokowi Direvisi Warganet, Begini Penampakannya
-
Duh! Stafsus Milenial Jokowi Salah Tulis Surat, Akhirnya Direvisi Warganet
-
Sebut Stafsus Milenial Patung Hidup, Rocky: Istana dari Komedi jadi Parodi
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya
-
Geger Keracunan MBG, BGN dan Pemkab Pati Evaluasi 172 Dapur SPPG
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan
-
Warga Jateng Merapat! Pembukaan MTQ Nasional 2026 di Simpang Lima Semarang Dibuka untuk Umum