SuaraJawaTengah.id - Beredarnya foto Surat Perintah dari Staf Khusus Milenial Presiden RI kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia viral di media sosial.
Dalam surat tersebut terlihat banyak coretan pulpen mirip revisian skripsi. Lantaran foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @trendingtopiq pada Sabtu (7/11/2020).
Mendengar informasi tersebut, Dema UIN Walisongo Semarang, Rubait Burhan Rudaya sekaligus perwakilan yang juga di undang ke istana tidak terlalu mempermasalahkan.
Ia juga sudah mengetahui klarifikasi langsung dari Staf Khusus Milenial Aminuddin Ma'ruf dari berbagai media.
Baca Juga: Rocky Gerung: Stafsus Milenial Cuma Patung Hidup Berkeliaran di Istana
"Jadi dikeluarkannya surat tersebut memang sudah sesuai aturan administrasi yang harus dilakukan ketika ada tamu di lingkungan istana," katanya saat dihubungi suarajawatengah.id
Rubait menambahkan surat itu bersifat internal dan surat tersebut perlu diberitahukan ke unit-unit kerja di lingkungan istana.
"Sebetulnya bukan tupoksi saya menjawab persoalan surat tersebut, kalau mau menanyakan detail surat itu bisa langsung ke pihak istana ataupun staff khusus milenialnya," ujarnya.
Dialog Terbuka
Dalam dialog dengan Staf Khusus Milenia Aminuddin, pihak Dema PTKIN menuntut dua point pembahasan yang kontroversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Typo Tingkat Dewa, Surat Stafsus Jokowi Direvisi Warganet Layaknya Skripsi
Rubait menjelaskan UU tersebut masih cacat secara formil dan materil. Jauh dari asas keterbukaan dan asas partisipasi publik.
Yang pertama, Rubait menyoroti tentang administrasi pemerintahan pada pasal 10 paragraf dua mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6.
" Dimana hak otonomi daerah dicabut, sentralisasi perizinan langsung ke pusat. Tentu ini mengkhianati reformasi, dimana daerah tidak lagi diberikan hak untuk mengelola daerahnya sendiri," ujarnya.
Kemudian yang kedua, mengenai persoalan penyederhanaan perizinan tanah. Bahwa dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak tercantum UU Nomor 32 Tahun 2009 bagian kedua pasal 93 tentang hak masyarakat dalam mempertahankan lingkungan.
"Dengan begitu pemerintah bisa melakukan penggusuran semena-mena dan masyarakat tidak punya hak untuk mempertahankan lingkungannya," ucapnya.
Sebelumnya Dema PTKIN mengirimkan surat permohonan dialog ke Istana pada tanggal 28 Oktober bertepatan dengan hari sumpah pemuda.
Rubait juga menjelaskan pertemuan dialog dengan staf khusus milenial untuk menyampaikan aspirasi setelah melakukan kajian dan analisis oleh Dema PTKIN.
"Dalam menyuarakan aspirasi masyarakat tidak hanya melalui aksi-aksi di jalan saja," tandanya.
(FN)
Berita Terkait
-
Intip Bisnis Merry Riana, Motivator yang Ditunjuk Jadi Staf Khusus Menko AHY
-
Riwayat Pendidikan Merry Riana, Kini Ditunjuk AHY jadi Stafsus Kemenkoinfra
-
Mantan Stafsus Ahok Sebut di Jakarta Banyak Mafia Proyek: Kepentingannya Sangat Kental
-
Perbedaan Stafsus dan Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad: Mulai dari Tugas hingga Gaji
-
Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden, Yovie Widianto Siap Berkontribusi Lintas Sektor
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Waspada! Semarang Berpotensi Hadapi Hujan Lebat dan Angin Kencang Selama Sepekan ke Depan
-
Akademisi UIN Walisongo Soroti Praktik Politik Uang dan Lemahnya Peran Bawaslu di Pilkada 2024
-
Misteri Tewasnya Siswa SMK di Semarang: Polisi Bongkar Makam untuk Ungkap Fakta!
-
Hasil Sementara Pilkada Kendal: Tika-Benny Unggul Signifikan, Ajak Rival Bersatu
-
UMKM Singorojo Bergeliat! Telkomsel Perluas Jaringan Internet di Daerah Terpencil