SuaraJawaTengah.id - Beredarnya foto Surat Perintah dari Staf Khusus Milenial Presiden RI kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia viral di media sosial.
Dalam surat tersebut terlihat banyak coretan pulpen mirip revisian skripsi. Lantaran foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @trendingtopiq pada Sabtu (7/11/2020).
Mendengar informasi tersebut, Dema UIN Walisongo Semarang, Rubait Burhan Rudaya sekaligus perwakilan yang juga di undang ke istana tidak terlalu mempermasalahkan.
Ia juga sudah mengetahui klarifikasi langsung dari Staf Khusus Milenial Aminuddin Ma'ruf dari berbagai media.
"Jadi dikeluarkannya surat tersebut memang sudah sesuai aturan administrasi yang harus dilakukan ketika ada tamu di lingkungan istana," katanya saat dihubungi suarajawatengah.id
Rubait menambahkan surat itu bersifat internal dan surat tersebut perlu diberitahukan ke unit-unit kerja di lingkungan istana.
"Sebetulnya bukan tupoksi saya menjawab persoalan surat tersebut, kalau mau menanyakan detail surat itu bisa langsung ke pihak istana ataupun staff khusus milenialnya," ujarnya.
Dialog Terbuka
Dalam dialog dengan Staf Khusus Milenia Aminuddin, pihak Dema PTKIN menuntut dua point pembahasan yang kontroversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Rocky Gerung: Stafsus Milenial Cuma Patung Hidup Berkeliaran di Istana
Rubait menjelaskan UU tersebut masih cacat secara formil dan materil. Jauh dari asas keterbukaan dan asas partisipasi publik.
Yang pertama, Rubait menyoroti tentang administrasi pemerintahan pada pasal 10 paragraf dua mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6.
" Dimana hak otonomi daerah dicabut, sentralisasi perizinan langsung ke pusat. Tentu ini mengkhianati reformasi, dimana daerah tidak lagi diberikan hak untuk mengelola daerahnya sendiri," ujarnya.
Kemudian yang kedua, mengenai persoalan penyederhanaan perizinan tanah. Bahwa dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak tercantum UU Nomor 32 Tahun 2009 bagian kedua pasal 93 tentang hak masyarakat dalam mempertahankan lingkungan.
"Dengan begitu pemerintah bisa melakukan penggusuran semena-mena dan masyarakat tidak punya hak untuk mempertahankan lingkungannya," ucapnya.
Sebelumnya Dema PTKIN mengirimkan surat permohonan dialog ke Istana pada tanggal 28 Oktober bertepatan dengan hari sumpah pemuda.
Berita Terkait
-
Rocky ke Stafsus Milenial Pembuat Surat Perintah: Itu Keajaiban Indonesia
-
5 Kontroversi Stafsus Milenial Jokowi dari Sebar Hoaks hingga Typo Surat
-
Viral Surat Stafsus Milenial Jokowi Direvisi Warganet, Begini Penampakannya
-
Duh! Stafsus Milenial Jokowi Salah Tulis Surat, Akhirnya Direvisi Warganet
-
Sebut Stafsus Milenial Patung Hidup, Rocky: Istana dari Komedi jadi Parodi
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi untuk Perempuan Lebih Berdaya
-
3 Fakta Aksi Curang UTBK di Undip: Tanam Logam di Telinga Berakhir di Kantor Polisi