Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 09 November 2020 | 20:16 WIB
Kerumunan warga tanpa masker nonton konser dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad untuk perayaan pernikahan di lapangan setempat pada Rabu (23/9/2020). [Antara/Oky Lukmansyah]

Rita mengatakan, Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta," katanya.

Load More